Jumat, April 26, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Truk Tambang Masih Bebas Melintas di Siang Hari, Berpub Bogor Nomor 120/2021 Dianggap Mandul

Parungpanjang – Implementasi dari penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor, kembali di sorot oleh banyak warga masyarakat.

Musababnya, saat ini aksi pelanggaran terhadap Perbup Bogor yang sudah di berlakukan sejak tanggal 29 Desember 2021 tersebut kembali marak terjadi. Seperti diungkapkan oleh beberapa warga masyarakat dari Kecamatan Parungpanjang dan Gunungsindur.

“Pelanggaran Perbup 120/2021 sudah dianggap biasa, jadi wajar kalau dibilang Perbup ini mandul. Truk tambang bebas melintas di siang hari. Coba saja rekan media atau pejabat nongkrong di lokasi, baik di Gunungsindur, Parungpanjang atau Rumpin. Lihat dan amati sendiri, pasti bisa tahu apa yang terjadi,” ungkap Yusmansyah (41) warga dari Kecamatan Gunungsindur, Sabtu 27 Agustus 2022.

Hal serupa dikatakan Yayan, seorang warga Kecamatan Parungpanjang. Ia mengungkapkan, jika lalu lalang truk kendaraan tambang di waktu larangan beroperasi sudah bukan rahasia umum lagi. Selain melanggar aturan dari Perbup Bogor, dampak negatif lainnya dari hal tersebut adalah kemacetan panjang dan potensi kecelakaan lalu lintas di jalanan.

“Macet jadi makanan pokok penderitaan warga Parungpanjang. Aktifitas warga seperti pedagang, karyawan hingga pelajar sekolah harus terganggu dan pasrah kalah oleh lalu lalang kendaraan tambang,” beber Yayan.

Ia menambahkan, dengan padatnya lalu lintas di tambah bebasnya truk tambang melanggar aturan, maka ancaman serta potensi adanya kecelakaan bagi para pengguna jalan semakin terasa. Seharus nya aparatur pemerintah peka terhadap resiko keselamatan warga masyarakat.

“Pemerintah harus hadir, harus ada dan harus peka terhadap kondisi masyarakat. Jangan sibuk setelah ada protes warga, baru turun ke lapangan ketika dikritik tajam. Tegakkan Perbup 120/2021 itu. Kemana Dishub dan petugas lainnya,” tukas Yayan.

Sementara Nadia, seorang pelajar di salah satu sekolah di Parungpanjang mengaku sering ketakutan jika berangkat dan pulang sekolah. Dirinya menuturkan, karena akses menuju sekolahnya tidak ada angkutan umum, maka meskipun terpaksa para pelajar harus membawa sepeda motor untuk pergi ke sekolah.

“Tapi sebenarnya takut saat di jalan raya. Karena banyak truk tronton gede – gede pada lewat jalan raya juga baik pagi atau siang hari. Padahal kan katanya sudah dilarang ya?,” tutur Nadia dengan polos. (Rdy)

Loading