Rabu, Oktober 9, 2024
DaerahPemerintahanTNI/POLRI

Kasih Humas Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa

Batu Bara | Lensaexpose.com

Keseriusan Polres Batu Bara dan jajarannya dalam meningkatkan pencapaian target vaksin patut diapresiasi karena semua Personil di Bagian Satuan dan Seksi maupun Unit yang ada di jajaran Polres Batu Bara terus memberikan kerja nyata.

Hal ini melibatkan dalam mobilisasi maupun himbauan untuk pencapaian target maupun pencegahan penyebaran virus Corona.

Seperti yang disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH. di Polres Batu Bara, Sabtu (26/03/2022).

Kasi Humas mengatakan “Mobilisasi maupun himbauan yang diberikan semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat pencapaian target sehingga terwujud Kekebalan Kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Fahmi.

Kemudian katanya pelaksanaan juga berlanjut selama bulan suci Ramadhan nantinya karena sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

“Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tersebut dijelaskan bahwa Vaksinasi yang dilakukan dengan menggunakan cara Injeksi Intramuskular yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot,” jelasnya lebih lanjut.

Serta dijelaskan dalam ketentuan hukumnya bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa.

Fahmi juga menambahkan “Dan dalam ketentuan hukum selanjutnya dalam Fatwa MUI tersebut bahwa melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan Injeksi Intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (diare),” sambungnya.

Berkaitan dengan hal tersebut himbauan kami kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara khususnya, walaupun masih di bolehkan dan tidak membatalkan puasa untuk di vaksinasi Covid-19 melalui cara Injeksi Intramuskular.

Hal tersebut jika selama berpuasa di bulan suci Ramadhan yang akan kita sambut sebentar lagi untuk menyegerakan melengkapi dosis vaksinnya dengan segera.

“Jika nantinya masyarakat ragu-ragu dengan kondisi tubuh yang lemah karena berpuasa,” jelasnya mengakhiri.

 

Sumber: Humas Polres

Pewarta: Miko

Loading