Minggu, April 28, 2024
Pemerintahan

Tanggapi Aksi Masyarakat Peduli Lampung Utara, Kadishub Lampung Utara Angkat Bicara

Lampung Utara | Lensa Expose.com

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara, Basirun Ali menanggapi Aksi Masyarakat Peduli Daerah Lampung Utara, (18/09/2021).

Menurut Basirun, Aksi masyarakat peduli pembangunan di Lampung Utara sudah dalam kewajaran.

“Karena saya sendiri, sudah berapa kali memberikan surat pemanggilan ke pihak Perusahaan batu bara,” ujar Basirun.

Tapi tidak kunjung mendapat tanggapan dari pihak Perusahaan, yang seakan-akan tidak mengindahkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” Tanggap Basirun.

Studi banding saya di Daerah Sumatera Selatan bisa mempergunakan mobil truk Col Diesel biasa dengan tonase 10 ton.

“Tapi anehnya mereka sampai masuk di Provinsi Lampung menpergunakan Truk Besar/Tronton,” tanya Basirun.

Hal ini juga pernah saya bahas di Rapat kerja nasional (Rakernas) terkait adanya Overlaod Truk Batu Bara.

“Yang merupakan salah satu pemicu rusak berat jalan Lintas Tengah Sumatera ruas Bandar Lampung Bukit Kemuning,”kata Basirun.

Namun hal ini juga masih tidak kunjung ada perhatian atau di indakan oleh Perusahaan.

Tentunya akan menjadi sebuah pertanyaan publik, ada apa dan kenapa”? pihak-pihak berwenang tetap melegalkan truk batu bara yang melebihi kapasitas,” beber Basirun.

Masih menurut Basirun, diketahui baru-baru ini, Pemerintah Daerah Lampung Utara telah melayangkan surat.

“DI tujukan ke pihak Perusahaan batu bara,namun hal itu juga tidak di indahkan,oleh pihak Perusahaan,” jelas Basirun.

Ketika kita ingin bicara regulasi,sudah jelas mereka melanggar ketentuan yang mengangkangi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Selanjutnya Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Manajemen Lalu Lintas di Kabupaten Lampung Utara.

Aksi Putar Balik Truk Batu Bara Oleh Masyarakat.

Basirun menguraikan dari pasal ke pasal dasar dari pada ketentuan pengguna jalan yang melintas di Daerah Lampung Utara.

Seperti pada Pasal 16 (2) Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini.

“Dapat di kenakan kewajiban membayar konpensasi ke Kas Daerah,kecuali untuk kepentingan yang bersifat sosial,dari besarnya kompensasi dan tata cara pembayaran akan di atur perda tersendiri.

Pasal 17(1)Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintassebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat persetujuan Dinas Perhubungan.

(2) Permohonan izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaiman di maksud pada Pasal 16 ayat (1).

Surat Pemerintah Daerah Lampung Utara

“Di ajukan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan,dan secara tehnis akan di atur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati,” Jelas Basirun.

Masih menurut Basirun di tuangkan dalam Pasal 18 (1) Setiap pemakai jalan yang karena sebab apapun telah mengakibatkan rusaknya jalan.

“Jembatan dan perlengkapan jalan,di tuntut untuk menganti kerugian yang sesuai dengan nilai kerusakannya.

Sekarang kita akan balik tanya”?apa yang telah di berikan pihak Perusahaan”?untuk Kabupaten Lampung Utara”?yang setiap hari di kotori debu udara batu bara,” gramnya.

Seterusnya kontribusi pihak Perusahaan batu bara,dengan pembangunan Daerah Lampung Utara apa?

Basirun menambahkan,sejak saya menjabat Kepala Dinas Perhubungan , belum pernah menerima surat permohonan izin, dari pihak Perusahaan batu bara.

Akibat truk batu bara sudah banyak, memakan korban,seperti dua jembatan di Lampung Utara sudah pernah putus.

“Sampai mengakibatkan orang meninggal dunia,jalan rusak parah tiap tahun habiskan uang negara,” tandasnya (*).

 

Editor : Admin

Loading