Jumat, Mei 10, 2024
BogorJawa BaratPemerintahanPolitik

Julianda Effendi Siap Berikan Tenaga dan Pemikiran untuk Rakyat Kabupaten Bogor

BOGOR,Lensaexpose.com – Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bogor dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Gunung Putri, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Sukamakmur dan Tanjung Sari, dengan nomor urut dua (2) Julianda Effendi akan memberikan seluruh tenaga dan pemikirannya untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Demi tercapainya peningkatan kesejahteraan serta masyarakat dapat melakukan berbagai aktifitas yang ditunjang berbagai sarana dan prasarana di Kabupaten Bogor.

Belum lama ini, bersama para Pendukungnya, Julianda Effendi, sedang Ikut Acara MPG (Masyarakat Pendukung Ganjar) di salah sebuah Gedung Balai Pertemuan Margaretha Nagrak Gunung Putri Bogor , dengan sangat bersahaja bersedia diwawancarai atas pencalonannya sebagai wakil rakyat dari Dapil II yan masuk wilayah Kecamatan Gunung Putri, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Sukamakmur dan Tanjung Sari.

Menurut Julianda yang akrab dipanggil Jul, berbagai permasalahan yang sering terjadi (pernah dialaminya secara langsung) baik itu dalam segi pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana yang dipergunakan oleh masyarakat sehari-hari.

β€œItu perlu dilakukan berbagai perubahan dan perbaikan diberbagai sektor, khususnya perbaikan sarana jalan untuk akses masuk maupun keluar, sehingga mempermudah pendistribusian hasil daerah maupun mobilitas masyarakat dalam melakukan berbagai aktifitas keseharian,” tuturnya.

Untuk itu, kata Jul, sarana jalan di daerah Cileungsi dan sekitarnya haruslah sesegera mungkin diperbaiki dan diperlebar, demi mendongkrak perekonomian masyarakat cileungsi, karena sarana jalan utama seringkali rusak dan sangat lama baru mendapat perbaikan dari Pemerintah Daerah, ujarnya.

Juga berbagai pungutan yang acapkali dikeluhkan oleh para orang tua/wali yang menyekolahkan putra maupun putrinya untuk tingkat sekolah dasar seperti iuran sapu, taplak meja, kebersihan dan lain sebagainya harus dapat diakomodir dari dana BOS sehingga orang tua/wali murid tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Dan perlu diketahui katanya penggunaan dana BOS untuk honorarium tenaga pengajar secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu bertentangan dengan aturan yang telah diatur dan ditetapkan Undang-undang, tuturnya.

Ke depan, kata Jul, hal ini haruslah dievaluasi dan dikontrol secara berkala, sehingga berbagai keluhan bagi masyarakat, baik kesehatan, pendidikan maupun sarana dan prasarana dapat teratasi demi kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. (Teddy)

Loading