Rabu, April 24, 2024
PemerintahanSosial & Budaya

Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai

GARUT | Lensaexpose.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) , bertempat di Hotel Tirtagangga, Jalan Raya Cipanas No 130, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Satpol PP Jawa Barat dengan Bea Cukai Tasikmalaya dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, kemudian peserta yang mengikuti terdiri dari unsur Pengusaha, Pengrajin, Pedagang, Ikatan Warga Pasar (IWAPA), Aparatur, Mahasiswa, Pelajar, Jurnalis/Pers, dan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi pada kesempatan itu mengungkapkan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu Cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan, ekonomi dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut.

” Peredaran rokok ilegal ini sangat berbahaya khususnya dibidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan Negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran, ” ungkapnya.

Lanjut Iwan, Ia menjelaskan tugas-tugas Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda salah satunya mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

” Tugas Satpol PP adalah membantu bea cukai dalam hal sosialisasi memutus peredaran Rokok Ilegal. Untuk itu Ia meminta kepada para penjual rokok untuk tidak tergiur dengan harga murah apalagi rokok tanpa pita cukai, ” jelasnya.

Namun demikian, Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada Satpol PP apabila mengetahui peredaran rokok ilegal, ” pungkas Sekdis Satpol PP. ** ( Suwito )

Loading