Jumat, April 26, 2024
DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Pelaku Bobol Pintu Masjid Curi Uang Infak di Tangkap Reskrim Polsek Labuhan Ruku

BATU BARA | Lensaexpose.com

Satuan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara kembali lagi berhasil menangkap residivis pelaku terduga tersangka pencurian dengan Pemberatan nekat membobol pintu Rumah Ibadah di sebuah Masjid mengambil uang kotak infak.

Terduga tersangka, berinisial MTT alias Tua (22) ini merupakan warga Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Kamis (25/8) mengatakan bahwa pelaku terbukti melakukan pencurian di Masjid Al- Mukarram Jln. Istana Dusun II Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Kata Kapolsek menurut keterangan pelapor, katanya saat akan melaksanakan Shalat Subuh lalu membuka pintu depan Masjid dan melihat kotak Infaq yang berada di dekat Pintu masuk Masjid sudah berantakan dan Rusak.

“Lalu pelapor melihat uang yang ada di dalam kotak Infaq tersebut sudah tidak ada lagi /hilang Selanjutnya pelapor melihat sekeliling Masjid dan melihat pintu yang terbuat dari papan sebelah Utara Masjid sudah Rusak,” bebernya.

Kemudian pelapor bersama saksi-Saksi melihat/mengecek CCTV yang berada didalam kantor BKM (Badan Kenaziran Masjid) dan melihat seorang laki-Laki mencuri kotak infaq dengan ciri ciri menggunakan topi dan baju warna kuning.

“Akibat Kejadian tersebut kata pelapor BKM mengalami kehilangan uang sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/introgasi terhadap saksi-saksi, analisa CCTV dan barang bukti di TKP, kemudian telah dilakukan olah TKP kemudian MTT alias Tua di tetapkan Polisi sebagai tersangka pencurian.

“Terakhir pada Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 13 WIB petugas unit reskrim kita berhasil menangkap pelaku saat berada di Jln Sole Dsn XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram,” jelas Kapolsek

Pengakapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas juga menemukan sebuah kaca pirek yang berisikan sisa lekatan shabu shabu dan kompeng yang terbuat dari pipet Aqua dari kantong celana depan sebelah kiri.

Adapun sejumlah Barang Bukti yang di sita petugas berupa, 1 Buah besi kecil berbentuk huruf S, 1 buah Kotak Infaq masjid yang terbuat dari aluminium dan Kaca bermotif Bunga, 1 Buah Kotak Infaq masjid yang terbuat dari Papan berwarna Hijau.

“Beserta 1 buah Topi pet merk Champion berwarna merah, Hitam, abu abu, 1 Helai Baju Kemeja merk NYF warna Kuning, 1 Helai celana Jeans merk HIDROGEN Warna Abu Abu, 1 buah Flashdisk berisikan Rekaman CCTV,” jelas Kapolsek mengakhiri.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Loading