Minggu, April 28, 2024
Pendidikan

SD Negeri Cipedak 05 Jagakarsa Terkesan Tidak Transparan Tentang Dana Bos dan PIP

Jakarta, Lensa Expose.com

Dana BOS merupakan dana untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga Dana Program Indonesia pintar yakni bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar dan juga bisa digunakan buat transportasi.

Kepala SD Negeri Cipedak 05 Kelurahan Cipedak kecamatan Jagakarsa, Jakarta Hj. Tukini saat diminta penjelasan mengenai dana BOS dan dana PIP terkesan menghindar dan tidak bersedia untuk dimintai penjelasan terkait hal tersebut.

“Untuk BOS dan PIP kami gak bisa jawab, karna yang berhak menanyakan itu atasan kami, sebab ada wewenangnya, ada pengawas, ada Sudin, dan yang lainnya, yang meneliti  SPJ,  surat pertanggung jawaban, tidak semua orang harus terbuka dan selama saya menjabat dari tahun 2019 tidak pernah ada masalah,” ucapnya.

Dijelaskannya lagi bahwa dirinya tidak pernah ditanya seperti itu, soalnya anak saya juga wartawan, saya tahu persis kantornya di media, tapi gak boleh main ke sekolah sekolah, baru kali ini saya ditanya begini.

“Untuk kunjungan ke sekolah harus ada rekomendasi dari kasatlet, sekarang gini mas untuk saat ini kami lagi sibuk sedang mengadakan ujian jadi kami tidak ada waktu, pungkasnya.

Padahal menurut undang undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No 14 tahun 2008 yang  mana setiap program pemerintah harus transparan agar masyarakat umum dapat mengetahuinya, dan kebebasan pers dijamin dan dilindungi secara tegas dalam undang undang pers no 40 tahun 1999. Pasal 28 undang undang dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran, dengan lisan maupun tulisan.

Dan jika kepala sekolah tidak ada waktu atau tidak mau ditanyai mengenai dana BOS dan PIP, seharusnya informasi tersebut ditempelkan di papan informasi sekolah agar semua orang bisa mengetahui karena itu bukan rahasia.

Melansir di website kemendikbud, SD Negeri Cipedak 05 tersebut termasuk kategori sekolah pavorit, dengan jumlah siswa semester 2021/ 2022 ada 696 siswa  dan guru pengajar 29 orang, ruang kelas (17) laboratorium (1) perpustakaan (1) tapi sangat disayangkan sekolah tersebut tertutup untuk mencari tahu tentang dana BOS dan PIP.

Pewarta: Rahmat Abdilah.

Loading