Jumat, April 26, 2024
DaerahPemerintahanTNI/POLRI

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Kunjungi Keluarga Korban Tabrak Lari di Garut

GARUT | Lensaexpose.com – Kepala Staf Angkatan Darat (AD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman bersama jajarannya melakukan kunjungan ke keluarga korban tabrak lari dua sejoli Handi Saputra(18) dan Salsabila(14) yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI.

Dalam Kunjungannya ke rumah duka tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengungkapkan, Pihaknya menyampaikan ucapan duka cita dan permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat.

“Alhamdulillah pada hari ini saya Kepala Staf Angkatan Darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang di tabrak lari oleh oknum anggota TNI AD,”

Ungkap Dudung Abdurachman kepada para awak media di Rumah Duka Kp.Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Senin(27/12/2021).

Selain itu, Dudung juga memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI terus berjalan.

“Selaku pembina kekuatan kepala staf TNI Angkatan Darat tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat,” tandasnya.

Kendati demikian, Dudung menuturkan, ketiga oknum prajurit TNI yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A sudah di tahan di POMDAM Jaya.

“TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

“Untuk pemecatan, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer. Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan,” papar Dudung Abdurachman.

Lanjut Dudung Abdurachman, Menurutnya, hal itu layak dilakukan karena yang sudah dilakukan oknum tiga prajurit TNI sudah di luar batas kemanusiaan.

Dalam hal ini, tiga oknum prajurit TNI ini dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain pasal 310 (ancaman penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian, Pasal 181 KUHP (ancaman penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Kepala Staf AD. **( Suwito )

Loading