Jumat, April 26, 2024
DaerahPeristiwa

Dua Pelaku Curas Warga Sidomukti di Doorr Polisi, Kini Meringkuk di Sel

ASAHAN, Lensaexpose.com

Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2(dua) orang tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis 11 November 2021 sekira pukul 17.00 wib.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita berupa barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO Y30i dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Kedua tersangka yang diringkus Polisi berinisial AAL(23) dan DH(20) keduanya ini merupakan warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, satu diantaranya merupakan residivis.

Dalam kasus ini, Korban berinisial EN merupakan warga Desa Mekar baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batubara.

Dalam hal ini, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021) Siang membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.

“Keduanya kami amankan karena melakukan Pencurian dengan Kekerasan, yang dilakukan pelaku pada hari Minggu 07 November 2021, sekira pukul 13.00 wib tepatnya di jalan Diponegoro kelurahan Kisaran baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” kata Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di jalan Diponegoro Kisaran, seketika datang seseorang yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui.

“Kedua pelaku langsung menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin,” terang Kasat.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut, Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P Simangunsong bersama Timnya tidak butuh waktu lama.

Polisi berhasil meringkus kedua tersangka ditempat persembunyianya di Kelurahan Sidomukti, Dimana tersangka AAL diamankan di Jalan Ikan Sibaro, Sedang DH diamankan di jalan Ikan Mas.

“Saat ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga anggota kami harus melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya,” kata Kasat lanjutnya

Sebelum digelandang ke Mapolres Asahan, Pihaknya membawa ke dua tersangka tersebut ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran guna diberikan perawatan medis.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani. (Miko68)

Loading