Senin, April 29, 2024
Daerah

Setelah Mengikuti Arahan dari Gubernur Jabar, Bupati Garut Rudy Gunawan Perbolehkan Shalat Ied Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

GARUT, Lensa Expose.com

Bupati Garut, Rudy Gunawan beserta unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) se-Jawa Barat mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Video Telekomunikasi bertempat di Kantor Command Center, Komplek Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Selasa (11/5/2021).

Bupati Garut, Rudy Gunawan usai Vidcom bersama Gubernur Jabar mengatakan, usulan ini berkat Surat Edaran Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Ied di Masa Pandemi Covid-19.

“Saya, Rudy Gunawan Bupati Garut, baru saja hari ini selasa 11 Mei 2021 menyelenggarakan rapat dengan Bapak Gubernur dan Forkopimda seluruh Jawa Barat. Hari ini kita mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Ied di Masa Pandemi Covid-19,” katanya.

Lanjut Rudy, Shalat idul fitri di Kabupaten Garut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti, membawa sajadah dari rumah, memakai masker dan lain sebagainya.

“Saya selaku Ketua Satgas Vovid-19 Kabupaten Garut, untuk di Kabupaten Garut kami persilahkan Bapak/Ibu melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, di lapangan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,

Dimana kapasitas masjid tidak boleh lebih daripada 50 persen begitu juga lapangan wajib Bapak/Ibu membawa sajadah dari rumah,tetap menggunakan masker,bagi yang suhu tubuhnya tinggi lebih baik di rumah saja untuk melakukan Shalat Idul Fitri,” ujarnya.

Namun demikian, Ia menegaskan sementara untuk takbir, takbir keliling tidak diperbolehkan dan menyarankan untuk takbir di rumah saja.

“Kami pun di malam takbir, kami menyarankan bertakbirlah di masjid, tidak boleh takbir keliling dan di masjid pun tidak boleh lebih daripada 10 persen dari kapasitas ruangan masjid untuk bertakbir,” tegas Rudy.

Rudy Gunawan memaparkan, Kegiatan ziarah kubur untuk sementara tidak dilakukan dan hanya melakukan do’a dari rumah saja.

“Untuk sementara ini, kami sarankan supaya tidak melakukan kunjungan ke keluarga, tahan dulu ke kuburan, kita mendo’akan orang tua kita tahan dulu, mari kita di rumah saja, di rumah saja, di rumah saja…..!! Saya berharap Bapak/Ibu semua tetap meningkatkan protokol kesehatan,” paparnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam arahannya pada Vidcom bersama Kepala Daerah, Ia menuturkan Silaturahmi dilakukan secara Virtual dengan memanfaatkan Teknologi Informasi yang ada.

“Saya titip nah ini potensi bahaya terjadi pada budaya saling mengunjungi itu juga tolong di imbau, di larang biar cukup mengirimkan pesan lewat WA (WhatsApp), telepon,
videocall dan lain-lain, untuk mengunjungi, fisiknya di batasi gunakan Teknologi Informasi yang sama,” tuturnya.

Selain itu, Gubernur Jabar menitipkan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan penyisiran guna memastikan tidak adanya pemudik yang bocor melewati penyekatan.

“Saya titip kepada Bupati/Walikota arahan dari pusat adalah memastikan jika ada pemudik-pemudik yang bocor melewati penyekatan dan sampai kampung halaman.

Saya titip pak Kapolres, pak Dandim, Bupati/Walikota melakukan penyisiran untuk dilakukan pengkarantinaan sesuai aturan lima hari sejak kedatangan dan kalau perlu di tes antigen segera dilaksanakan kalau kekurangan alat tes segera laporkan ke Pemerintah Provinsi untuk di fasilitasi,” kata Ridwan Kamil.

Guna meningkatkan kewaspadaan menjelang masa akhir Bulan Suci Ramadhan dan libur Idul Fitri 1442 H Bupati Garut selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut juga mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 062/129/CVD 19/BPBD/V/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Covid-19 selama masa akhir Bulan Suci Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Surat Edaran mengatur dalam hal Pembatasan Mobilisasi Masyarakat dan Optimalisasi Fungsi Posko Covid-19 di Kecamatan dan Desa atau Kelurahan dengan tujuan untuk melakukan pemantauan ketat pengendalian,pengawasan dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mendeteksi terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama masa akhir Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Peningkatan kewaspadaan dan pengendalian ini di mulai tanggal 6 mei 2021 sampai dengan 17 mei 2021 dan akan diperpanjang kembali dengan mempertimbangkan hasil kajian dan evaluasi dinamis tentang perkembangan Covid-19 di Kabupaten Garut. (Suwito/Dede Orenz)

 

 

Editor : Admin

Loading