Kamis, April 25, 2024
Daerah

Gelar Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Ied, Ini Himbauan Bupati Tanggamus

Tanggamus, Lensa Expose.com

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE Mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sholat Ied Bersama Seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, di Ruang Rapat Sekretariat Kabupaten Tanggamus, Selasa (11/05/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM, Syafi’i, Asisten l Faturrahman, Asisten ll Sukisno, Asisten lll Jonsen Vanesa, Forkopimda OPD, Ketua MUI Kabupaten Tanggamus, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua Apdesi, Ketua Bhineka Tunggal Ika dan Seluruh Camat Se kabupaten Tanggamus Secara Virtual.

Dalam Sambutannya, Bupati Tanggamus menyampaikan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pengendalian COVID-19 dengan satgas Kabupaten Tanggamus.

“Pada saat itu kita telah bersama-sama mengambil keputusan, menindak lanjutan surat edaran keputusan satgas COVID- 19 Propinsi Lampung, bahwa Kabupaten Tanggamus dan seluruh Lampung tidak boleh menggelar/mengadakan solat idul fitri di tempat ibadah dan lapangan, melainkan melaksanakan solat idul fitri di rumah bersama keluarga masing-masing,” ucap Hj. Dewi Handajani.

Namun kemudian lanjutnya, ada surat edaran Menteri Agama beberapa hari yang lalu, kemudian di tindak lanjuti dengan rapat di Provinsi yang diambil kesepakatan bahwa untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau di perkenankan untuk melaksanakan solat idul fitri di tempat ibadah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”

Kabupaten Tanggamus ini Alhamdulillah berdasarkan zonasi di tentukan oleh Kemenkes, Kabupaten Tanggamus ini masuk dalam tiga Kabupaten yang berzona kuning di Provinsi Lampung, tapi kembali lagi di sampaikan bahwa kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut,

Menyikapi hal tersebut di karenakan kita berada pada zona kuning maka sesuai dengan surat edaran Mentri Agama dan hasil kesepakatan rapat di Provnsi, bahwa kita di Kabupaten Tanggamus di perkenankan. Tapi harapan saya kepada semua, untuk bagai mana mengatur mekanisme yang tepat, jangan sampai nanti ada nya kelonggaran ini justru nanti malah membuat/menjadikan peluang ada nya potensi penambahan kasus COVID- 19 di Kabupaten Tanggamus.

Kita harus belajar dari tahun yang lalu, karena ada nya momen pergantian Tahun Baru dan perayaan hari natal, Kabupaten Tanggamus dapat kado menjadi zona merah pada saat itu, dalam kurun waktu selama tiga minggu kita berubah status ke zona orange kemudian zona kuning, kemudian kembali lagi ke zona orange dan kemudian kuning lagi. Aartinya ini adalah kondisi yang sangat struktuatif yang harus kita jaga bersama-sama.

Menurut pandangan saya, masyarakat kita akan di perbolehkan melaksanakan solat idul fitri, tapi dengan sejumlah aturan-aturan yang kita sepakati pada saat rapat ini, yaitu dengan sejumlah catatan, pada saat perubahan status nanti Kabupaten Tanggamus tetap dalam status zona kuning.

Apa bila kabupaten Tanggamus kembali lagi menjadi zona orange, tapi harapan kita semua jangan sampai, maka tidak ada kesepakatan lagi, kita harus mengikuti surat ederan yang lama, hanya mungkin nanti kesepakatan kita yang harus kita atur, tempat-tempat ibadah nanti kita fungsikan semua termasuk musholla musholla, kita sebar jama’ah nya agar tidak terjadi kerumunan di satu tempat ibadah saja, yaitu hanya di masjid yang besar besar saja.

Maka dari pada itu harus ada koordinasi yang baik dari satgas kecamatan dan satgas pekon bahkan sampai ketingkat RT, harus mengkordinir biar ada nya pembagian solat agar jama’ah tidak terkonsentrasi pada satu tempat pelaksanaan pada solat idul fitri nanti, kemudian yang harus kita perhatikan pada saat nanti solat idul fitri apa bila ada jama’ah yang asing/mudik kita harus peringatkan atau suruh solat di rumah aja, karena meraka harus melakukan isolasi mandiri.

Harapan saya kita sama sama lakukanlah hal yang terbaik agar Kabupaten Tanggamus nanti tetap jona kuning sukur sukur kalau kita menjadi zona hijau,” pungkas Bupati.

Wakil bupati Tanggamus Hi. AM, Syafi’i juga menyampaikan, dalam melaksanakan kegiatan ini yang harus kita tunjukkan adalah kita semua harus mempunyai tolak ukur, agar kita bekerja dan bekerja sama, seperti yang saya telah sampaikan beberapa waktu yang lalu.

“Harapan saya kepada para pimpinan agama, ini momentum untuk menunjukan bahwa memang kita ini siap untuk bekerja sama, kesempatan sudah di berikan pada kita semua, ketentuan juga sudah diamanatkan, ayuk kita patuhi bersama, supaya kita bisa memberikan contoh kepada masyarakat kalau sebetulnya kita bisa,” ungkap Wakil Bupati.

Kemudian akan ada nya penambahan misal nya, meng-aktipkan semua tempat ibadah agar di gunakan, seperti musholla agar jama’ah nya terbagi, tidak bertumpuk pada satu masjid besar, serta panitia harus selalu tetap berkordinasi dengan gugus COVID-19, lanjut Wakil Bupati.

Sebelum menutup sambutan nya, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i Kembali mengingatkan bahwa setelah lebaran nanti mungkin banyak masyarakat yang sudah mencetak undangan untuk hajatan, oleh karenanya Camat memberikan surat kepada kepala Pekon dan menyampaikan nya kepda masyarakat, apabila zona tidak berubah, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian harus disosialisasikan juga apa-apa yang harus di persiapkan, form nya sudah di buatkan seperti pernyataan. “Dalam hajatan tersebut harus melaksanakan sampai pukul 18.00 WIB, sehingga dengan surat pernyataan ini menjadi instrumen kepada satgas COVID-19 ketika melihat ada kegiatan hajatan yang melampaui batas, pernyataan nya sudah di buatkan dan kita harus tindak sesuai aturan yang ada, yang telah kita buat tersebut,” tutupnya. (Masri Sp)

Loading