Kamis, April 25, 2024
Daerah

Beredar Berita Dugaan Pengkondisian Sekolah SLB, Aman Suparman Angkat Bicara dan Mengklarifikasi

Kab. Garut – Lensa Expose.com

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Garut, Aman Suparman, S.Pd,M.M.Pd memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online atas dugaan melakukan pengkondisian untuk sekolah SLB,
bertempat di ruang Kantor Kepala Sekolah SLB C YKB, Jl.Rsu dr.Slamet No 15 Kel. Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/4/2021)

Menurut Ketua MKKS SLB Kabupaten Garut dan juga selaku Kepala Sekolah SLB C YKB, Aman Suparman,S.Pd, MM.Pd saat konfrensi pers mengungkapkan, terkait dengan adanya pemberitaan yang sudah beredar pihaknya membantah keras telah melakukan pengkondisian untuk sekolah SLB, bahwa perlu difahami MKKS adalah suatu organisasi profesi Kepala Sekolah yang terlindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menegaskan bahwa Guru dan Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetisi, sertifikat pendidik sehat jasmani dan rohani dan memiliki kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Kita lihat di pasal 4 ayat 3 tercantum bahwa Kepala Sekolah atau juga guru berkewajiban untuk membentuk suatu organisasi resmi yang terlindungi oleh regulasi agar memudahkan pekerjaan untuk mencapai tujuan,” ungkap Aman Suparman.

Kendati demikian Ia menjelaskan berkaitan dengan adanya pengkondisian semua juga untuk bersatu itu ada pengkondisian, akan tetapi pengkondisian tersebut tentu diatur di dalam AD/ART.

“Disana disebutkan bahwa untuk mempersatukan Visi dan Misi tentang sesuatu pekerjaan untuk perencanaan pelaksanaan ujian sekolah itu harus dikondisikan, kemudian bagaimana pelaksanaan ujian sekolah tersebut mulai dari pengumuman soal-soal sehingga pada waktu pelaksanaan itu sudah ready (siap) semuanya,” jelasnya.

Lanjut Aman, MKKS punya rencana untuk bersilaturahmi untuk mengundang para kepala sekolah yang sudah berjasa terhadap kemajuan pendidikan khusus di Kabupaten Garut.

“Pengkondisian yang dilakukan oleh kami untuk menciptakan/berkreasi bagaimana Kabupaten Garut ini memiliki sekolah-sekolah Negeri agar APK itu bisa tercapai,” ujarnya.

Adapun pengkondisian yang dituduhkan, Ia mengaku bahwa itu mungkin salah persepsi, karena organisasi ini terlindungi Undang-Undang yang disebutkan tadi yakni, menggunakan prinsip dari kita, oleh kita dan untuk kita tidak mungkin organisasi bisa berjalan lancar mencapai tujuan,” tegasnya.

“Tanpa kita bersama-sama seperti yang dilakukan untuk organisasi pada umumnya juga dari kita diurus oleh kita dan di olah oleh kita untuk kita,” tuturnya.

Sementara, apa yang dituduhkan kepada dirinya, sambung Aman setelah mengetahui dengan seksama bahwa tuduhan tersebut tidak benar, itu pun hak penulis yang dilindungi juga dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di pasal 1 Bab l ketentuan umum dalam pasal 11 pasal 12 juga dijelaskan awak media/jurnalis itu punya hak yang harus dilakukan yaitu penulisan opini.

“Kami selaku Ketua MKKS akan menggunakan regulasi tersebut tercantum dalam pasal 18 atau di pasal 1 ayat 12 kami memiliki hak jawab terlebih dalam tulisan di salah satu media online itu disebutkan identitas saya mestinya mencantumkan Inisial saja, berita itu baru opini, baru sepihak dan saya pun belum pernah didatangi oleh penulis tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, Adapun hal-hal lain yang berkaitan masalah Bantuan Pelajar (Banpel) SLB, SDLB, SMPLB dan SMALB anggaran tahun 2020, pihaknya menuturkan, bahwa terkait anggaran tersebut sudah diperiksa oleh Bidang PKLK Provinsi Jawa Barat dan BPK RI.

“Jadi sudah tiga tahap, laporan sudah lolos dan selama saya menjadi kepala sekolah selama 17 tahun belum pernah ada kejadian seperti yang dituduhkan karena ketika gak ada uang di sekolah pun semuanya ditangani oleh Guru dan Kepala Sekolah,” pungkasnya. (Suwito)

 

 

Editor : Rdy

Loading