Sabtu, Juli 27, 2024
BogorJawa Barat

Polsek Gunung Putri Amankan Pelaku Diduga Lakukan Pembunuhan di Desa Tlajung Udik

Polres Bogor – Lensa Expise.com

Kapolsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, kampung Tlajung Udik, desa Tlajung kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor, kejadian berlangsung Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02:43 : Wib

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin SH menjelaskan bahwa korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Pelaku, diketahui berinisial G alias C (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah).

Pihak kepolisian polsek Gunung Putri yang berada di Lokasi TKP saat olah TKP dan mencari Keterangan para saksi saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana Proses Hukum Lanjut kepada Pelaku Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan dan Penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan, pungkasnya. (Hadri)

Loading