Senin, April 29, 2024
CianjurHukrimJawa BaratTNI/POLRI

Dua Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Cianjur Berhasil Diamankan Polisi

CIANJUR,Lensaexpose.com – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan psikotropika di wilayah hukum Polres Cianjur pada Kamis, 14 Maret 2024.

“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MA (23) dan IS (28),” kata AKP Septian Pratama.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk Alprazolam 1mg sebanyak 54 butir, Alprazolam 0,5mg sebanyak 32 butir, Lorazepam 2mg sebanyak 10 butir, dan Riklona 2mg sebanyak 9 butir.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya. (As)

Loading