Sabtu, Juli 27, 2024
BogorJawa BaratPemerintahanPolitik

Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November

CIBUNGBULANG,Lensaexlose.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berjanji akan terus melakukan giat penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para calon legislatif partai politik yang melanggar peraturan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin saat di konfirmasi redaksi media ini terkait giat penertiban APS Caleg Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Giat penertiban APS Caleg Parpol itu sudah dilaksanakan semua panwaslu kecamatan sejak tanggal 04 November 2023. Giat penertiban ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 27 November 2023,” ungkap Ridwan Arifin, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, giat penertiban tersebut berdasarkan pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 Tentang penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Selain itu, giat ini juga mengacu pada Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 239 tanggal 04 Oktober 2023 terkait imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bogor; Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nomor: 00.1.4/8804.PB perihal pemberitahuan larangan penggunaan fasilitas tertentu milik pemerintah dan Surat Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Termasuk pula adanya Surat Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 262.a/PM.01.02/K.JB-04/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bogor,” beber Ridwan Arifin.

Ketua Bawaslu menambahkan, dalam giat penertiban itu, pihaknya bersama unsur Satpol PP menertibkan sejumlah APS seperti baliho, umbul – umbul, spanduk, bendera, dan sejumlah APS kategori lainnya yang didapati telah melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Di lapangan panwascam berkerjasama dengan Satpol PP kecamatan dan partai politik. Karena ada beberapa kecamatan seperti di Gunung Putri dan Cileungsi, ada parpol yang menurunkan sendiri APS yang diduga melanggar setelah adanya langkah sosialisasi,” tukas Ridwan. (Rdy)

Loading