Kamis, April 18, 2024
DaerahPeristiwa

Pelaku Curanmor Diamankan Unit Reskkrim Polsek Malangbong, Satu Rekannya Masih DPO

Garut,Lensaexpose.com –  Tersangka inisial DN (pelaku curanmor) di amankan pihak Polsek Malangbong Polres Garut. Sementara inisial RD (selaku joky) masih DPO.

Dalam jumpa pers, Kapolsek malangbong AKP Zainuri mengungkapkan, peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor sesui dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun korban bernama Devi Bambang sugiri.

“Kejadiannya pada tgl 17 Agustus 2022 sekitar jam 17.30 WIB. Di Kp Baping RT 01.Rw 04 Desa Sukarasa kecamatan Malangbong Garut,” ujar AKP Zainuri dalam jumpa Pers dengan awak media di Mako Polsek Malangbong, Jumat 2 September 2022.

Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan (1) satu unit sepeda motor honda beat dengan no pol :Z 5373 DAW. 1 (satu) lembar stnk Z5373 DAW. 1 (satu) buah kunci motor honda beat street 2021. 1 (satu) buah kunci pas leter Y.

“Awal mula kejadian ketika saksi Ayi melihat seseorang yang tidak di kenal mengendarai sepeda motor honda beat street 2022 warna hitam milik pelapor saudara Devi tanpa kunci kontak keluar dari rumah teras rumah.yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut di parkir di teras rumah nya dalam ke adaan terkunci stang,” terangnya.

Sedangkan lanjutnya, saksi Ayi curiga orang tersebut merupakan pelaku kejahatan kemudian di berhentikan nya dengan menghadang pelaku tersbut (DN) melakukan perlawanan dengan menabrak roda depan sepeda motor milik Ayi sehingga terjatuh dan menarik perhatian warga sekitar.

“Lalu warga sekitar membantu mengamankan tersangka Darwin (DN) . setelah itu saksi lain bernama Kunto memeriksa saku kanan celana pelaku di temukan nya kunci leter Y dan tiga mata kunci yang sudah di runcing di bagian ujung nya di tas kecil milik pelaku. Selanjut nya pelaku dan barang bukti di serahkan ke kapolsek malangbong Garut,” Jelas Zainuri.

Menurut pengkuan tersangka, baru pertama kali melakukan tindakan pencurian ini di wilayah hukum polsek malangbong.

“Tersangka pernah menjalani hukuman di lapas kebon waru Bandung selama satu tahun empat bulan dalam perkara pencurian sepeda motor. Perkembangan kasus pada saat ini sudah di nyatakan lengkap oleh JPU dan selanjutnya menunggu untuk tahap dua,” tutupnya. (Dede Oren)

Loading