Jumat, Maret 29, 2024
DaerahPemerintahan

Laporan Masyarakat Pekon Sukamernah Terkait Dugaan Dana Silpa Belum Ada Tindak Lanjut

Tanggamus | Lensaexpose.com

Masyarakat Pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus mempertanyakan tindak lanjut laporan yang diduga adanya dana pekon tahun 2021 yang belum terealisasikan.

Menurut Masyarakat Pekon Sukamernah yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada Awak media, bahwa mereka sudah pernah menanyakan laporan pertanggal 18 juli 2022 Ke Inspektorat, Kejari, dan tipikor Polres Tanggamus.

“Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait tentang laporan Kami selaku masyarakat Pekon Sukamernah, Kec. Gunung Alip, Kab. Tanggamus melaporkan Kinerja Kepala Pekon mulai dari Penerapan Anggaran Tahun 2020 dan 2021 yang kami nila kesuft dengan APBP yang ada diantaranya :

Pembangunan Fisik Tahun 2020 dan lain-lain : (l). Pembuatan Kios Pekon baru sampai 60%. (2). Pembuatan (satu) lokal PAUD baru 60%. (3), 2 (dua) gorong-gorong jalan usaha tani 0%. 4. SILTAP dan tunjangan perangkat pekon yang belum terbayarkan selama 4 bulan. 5. Insentif guru PAUD, RT, LPM, dan Kader Posyandu, selama 5 bulan belum terbayarkan. 6, Laporan LPJ tahun 2020 tidak melalui MUSDES dan tanda tangan pererima TPK, Juru TPK dan BHP dipalsukan. 7. LPJ tahun 2020 di analisir tidak legal atau tidak sah dikeranakan kesepakatan pemerintah pekon dan BHP dipalsukan.

Pembangunan Fisik Tahun 2021 dan lain-lain : BLT DD terealisasi hanya 9 (Sembilan) bulan dikali 88 Keluarga Penerima Manfaat M). 2. Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) masih 0% panjang 100 M. 3, Sabes Jalan usaha tani baru terbanyak 20%. 4. Pengangkatan dan pemberentian perangkat pekon tanpa melalui musyawarah dengan BHP.

Sedangkan yang diangkat sebagian famil! kepala pekon atau keluarga. Dari total dana desa (DD) yang ada di tahun 2021 hanya terealisasi 30% dan sampai saat ini LPJ belum disampaikan ke BHP.

“Maka dengan hal tersebut diatas kami mohon kepada Pihak Penegak Hukum menindak lanjutinya, sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia Karena kami melihat permasalahan ini mengandung tindak pidana, apabila Pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan seadil-adilnya.

Anggaran pekon Sukamernah tahun 2021 yang belum terealisasi, dalam Laporan yang disampaikan tersebut didapatkan SILPA TA.2021 sebesar Rp.471.515.616;- (Empat Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah),” katanya. (15/8)

Masih katanya masyarakat pekon Sukamernah, kalau temuan ini sudah sesuai dengan apa yang sudah di laporkan, serta di ketahui ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) serta semua dana itu kami ada barang bukti surat pernyataan di tanda tangani Sukarno Kepala Pekon priode 2016-2021 sukamernah,” jelasnya.

Dengan ada permasalahan ini, kabar nya Kepala Pekon priode 2016-2021 dan Ketua BHP pekon Sukamernah menghadiri rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai di aula Dinas PMD dengan agenda pembahasan LPJ 2021 Pekon sukamernah.

Namun apa yang di bahas di Dinas PMD kabupaten Tanggamus, hanya membahas permasalahan anggaran 2021 belum mencakup tujuh pekerjaan pembangunan fisik tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang baru teralisasi 60%, ini pun juga ketahui ketua BHP,” tuturnya.

Melanjut kan informasi yang ada, awak media mencoba mengkonfirmasi dengan Ketua Badan Perhimpunan Pekon (BHP) Hendri Yawansyah melalui tlp seluler mengatakan.

“Benar saya hari ini rabu 10 agustus 2022 menghadiri rapat di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang di hadiri Kadis PMD yang di wakili Sekretaris, pihak Inspektorat, Camat Gunung Alip, Pj Kepala Pekon Sukamernah, Kepala Pekon priode 2016-2021, Ketua BHP, yang membahas permasalahan dana anggaran Silpa tahun 2021 sebesar sebesar Rp.471.515.616;- (Empat Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah),” ucapnya Ketua BHP.

Dalam rapat tadi siang di dinas PMD, menghasilkan kesepakatan, kalau Kepala pekon priode 2016-2021 Sukarno siap mengembalikan dana silpa tersebut pada tanggal 20 agustus 2022 dengan menanda tangani surat pernyataan, dan menjelaskan pembahasan terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD Pekon Sukamernah TA. 2021, yang sudah di tanda tangani Ketua BHP tetapi saya tidak pernah menanda tangani Laporan Pertangung Jawaban APBPekon tersebut,” tegasnya Ketua BHP. (Masri/Tim)

Loading