Rabu, April 24, 2024
DaerahPemerintahanPendidikan

MTs Muhamadiyah 02 Bekasi Melaksanakan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Kota Bekasi | Lensaexpose.com

MTs Muhadiyah 02 Kota Bekasi yang Beralamat di Jalan Kimangun Sarkono Nomor. 45 Rt 006/Rw 006/ Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat tengah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa/i baru.

Kepala Sekolah MTs Muhadiyah 02 Kota Bekasi,  Nur Rukminingrum S.Ag Ketika dikonfirmasi awak Media Di Ruangan kerjanya menjelaskan, memasuki tahun ajaran baru, siswa baru di sekolah akan menjalani Pengenalan Lingkungan Sekolah Lewat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Atau MPLS.

MPLS adalah kegiatan Pertama masuk sekolah Untuk Pengenalan Program, Sarana dan Prasarana Sekolah, cara Belajar, Penanaman Konsep Pengenalan Diri, Dan Pembinaan Awal “KULTUR” sekolah. Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS Diatur Dalam Permendikbud. RI. Nomor 18 Tahun 2016.

Salah Satu Pertimbangan Adanya MPLS Berdasarkan Permendikbud Yaitu Karena Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa Baru atau MOS belum Dapat Secara Optimal Mencegah Terjadinya Perploncoan Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pertimbangan ini Membuat MOS dicabut Dari Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Pada Siswa-Siswi/i. Baru

Sekolah Tatap Muka Dimulai, ini Catatan dan Pesan Organisasi Guru

Tujuan MPLS sesuai Dengan Permendikbud Yakni Sebagai Berikut:

Mengenali Potensi Diri Siswa/i. Baru. Membantu Siswa Baru Beradaptasi Dengan Lingkungan Sekolah Dan Sekitarnya, Antara Lain Terhadap Aspek Keamanan, Fasilitas Umum, Dan Sarana Prasarana Sekolah Menumbuhkan Motivasi, Semangat, Dan Cara Belajar Efektif sebagai siswa baru Mengembangkan Interaksi Positif Antara Siswa Dan Warga Lingkungan sekolah Dan Lainnya.

Menumbuhkan Perilaku Positif, Antara Lain Kejujuran, Kemandirian, Sikap Saling Menghargai, Menghormati Keanekaragaman Dan Persatuan, Kedisplinan, Hidup Bersih Dan Sehat Untuk Mewujudkan Siswa Yang Punya nilai Integritas, Etos Kerja, Dan Semangat gotong Royong.

MPLS Dilaksanakan Maksimal Tiga Hari Pada Minggu Pertama Awal Tahun pelajaran.

Berdasarkan Permendikbud, berikut Perbedaan Antara MOS Dan MPLS:

1 : Diselenggarakan guru Dengan Pelibatan Tenaga Kependidikan Yang Relevan.

Perencanaan dan Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Hanya Menjadi Hak guru. Siswa Senior Atau Kakak kelas Atau Alumni Dilarang Terlibat Sebagai Penyelenggara. MPLS Wajib Berisi Kegiatan Edukatif dan Dilarang Bersifat Perploncoan Atau Tindak Kekerasan Lainnya. MPLS Dapat Melibatkan Tenaga Kependidikan Yang Relevan Dengan Materi Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Beda MOS dengan MPLS Adalah Penyelenggara MPLS Adalah guru, Bukan Kakak Kelas. Sekolah Dapat Melibatkan Siswa Bila Ada Keterbatasan Jumlah guru dan Keperluan peningkatan Efektivitas dan Efisiensi MPLS Ketentuan Pelibatan Siswa Sebagai Penyelenggara MPLS Yakni Siswa Adalah:

Pengurus “OSIS ” (Organisasi Siswa Intra Sekolah) Atau MPK (Majelis Perwakilan Kelas) Paling Banyak 2 Orang Per Rombongan Belajar Atau Kelas Dan Tidak Memiliki Kecenderungan sifat-sifat Buruk dan atau Riwayat Sebagai Pelaku Tindak Kekerasan.

Jika Sekolah Belum Memiliki Pengurus OSIS Dan MPK, Syarat Tambahan Siswa Yaitu Memiliki Prestasi Akademik Dan Non Akademik. Prestasi Siswa Dibuktikan Dengan Nilai rapot dan Penghargaan Non Akademik, Atau Kemampuan Manajerial Dan Kepemimpinan Yang Dibuktikan dengan Keikut Sertaan dalam Berbagai Kegiatan Positif Di Dalam Dan di Luar Sekolah.

2 : Siswa Wajib Menggunakan Seragam Dan Atribut Resmi Sekolah

Beda MOS dan MPLS Juga Terlihat Dari Atribut Yang Digunakan. kegiatan MPLS Dilarang Memberikan Tugas Kepada Siswa Baru Berupa Kegiatan Maupun Penggunaan Atribut Yang Tidak Relevan Dengan Aktivitas Pembelajaran Siswa. Ketentuan MPLS Ini berbeda dengan pelaksanaan MOS Dahulu Yang Di Antaranya Menyulitkan Siswa Baru Dengan Pembuatan Dan Penggunaan Atribut di Luar Atribut dan Seragam Sekolah Dan Tidak Relevan Dengan Aktivitas Pembelajaran.

Contoh Atribut MOS Yang Dilarang Pada MPLS Yaitu Tas Karung, Tas Belanja Plastik, Kaos Kaki Berwarna-warni Tidak Simetris, Aksesoris Di Kepala Yang Tidak Wajar, Alas Kaki Yang Tidak Wajar. Papan Nama Yang Berbentuk Rumit Dan Menyulitkan Dalam Pembuatannya Atau Berisi Konten Yang Tidak Bermanfaat Juga Dilarang.

3 : MPLS Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Dalam Bentuk Pungutan Dan Lainnya

Kegiatan MPLS menghindari bentuk pungutan baik uang dan barang seperti cokelat dan lain-lainnya. (Hadri A)

Loading