Sabtu, April 27, 2024
DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Tiga Kawanan Bobol Gudang PT HAKAASTON di Batubara Dibekuk Polisi, 2 Pelaku di Dorr

BATU BARA | Lensaexpose.com

Satuan Reskrim Polres Batu Bara ungkap kasus tindak pidana penangkapan terhadap tiga kawanan laki laki yang kakinya di Dorr Polisi, di duga pelaku pembobol di salah satu gudang tempat penyimpanan barang berharga milik PT. HAKAASTON.

Dalam Gelar Konferensi Pers ini bertempat di halaman depan gedung Satreskrim Markas Polres Batubara, Selasa (19/7) sekira pukul 15.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan menuturkan, diduga bahwa para pelaku ini lebih dari tiga orang dan kasus ini masih lanjut dalam upaya pengembangan.

“Lokasi kejadian bertempat di Gudang PT HAKAASTON dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara pada hari Senin 27 Juni 2022 lalu sekira pukul 08.00 WIB,” kata Kasat.

Akibat pencurian tersebut pihak pemilik PT HAKAASTON kehilangan banyak barang berharga sehingga mengalami kerugian sebesar 62 Juta 380 ribu rupiah.

Kemudian pihaknya langsung membuat laporan resmi ke Unit Res Kriminal Polres Batubara Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022 Pelapor An. Septiadi.

Usai mendapat laporan Tim Opsnal unit reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Ke 3 orang kawanan pelaku merupakan warga Kabupaten Batubara, Senin 18 Juli 2022 para pelaku berhasil di amankan petugas dari dua tempat yang berbeda.

Dua di antaranya RR (34) (Residivis) dan J alias Jul (37) di tangkap di sebuah warung Dusun I Desa Petatal, Kecamatan Datu Tanah Datar.

Kemudian dari pengembangan berhasil tangkap seorang pelaku lagi berinisial RK alias Kopral (30) di Dusun II Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Dua orang di antara pelaku saat di lakukan penangkapan mencoba melawan sehingga membahayakan petugas dan mencoba kabur, hingga akhirnya Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada betis pelaku dengan timah panas,” beber kasat lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil kita sita dari para pelaku. 1 unit Batre N 200 GS, 3 unit Jackhummer, 1 unit dongkrak 50 ton dan ke 3 HP milik pelaku.

Kemudian berikut barang barang yang hilang dari gudang. 2 unit TRAVO, 3 unit Jackhummer, 1 unit Dongkrak 50 Ton, 1 unit Vibrator Dinding, 2 unit Gerinda dan 1 unit Cas, Batre INGCO, 1 unit Batre N200 Gs, 1 unit Vibrator Enginee, 1 unit Pemotong Rumput, 1 set Stang Solder, 1 set Kunci Pas, 1 set kunci Inggris, 1 set Kunci Monyet, 1 set Tester Listrik dan 1 set Besi As Kota Bar Cutter.

“Ke tiga orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan di kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 9 (sembilan) tahun,” ungkap Kasat Reskrim mengakhiri.

Gelar Konferensi Pers di dampingi Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu R Zebua, Kanit Tipiter Iptu Jimmy R. Sitorus dan KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar.

Liputan : Miko

Sumber : Humas Polres

Loading