Senin, Oktober 14, 2024
DaerahPemerintahan

489 Gram BB Sabu Tangkapan Satnarkoba Polres Batubara Musnah Direbus

Batu Bara | Lensaexpose.com

Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu yang sudah berkekuatan hukum tetap hasil sitaan penangkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara di musnahkan menggunakan dandang berisi air dan di rebus menggunakan kompor hingga mendidih.

Pemusnahan barang bukti, Rabu (22/6) bertempat di halaman depan Mako Polres Batubara Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Barang bukti yang di musnahkan pada hari ini se berat brutto 489 gram jenis sabu yang kami sita dari tersangka S alias IS (36) warga Jalan Selamat Dusun VI, Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,” beber Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

Sambung Kasat membeberkan, Tersangka berhasil kami ringkus di Jalan Umum Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (6/6) sekitar pukul 23.30 Wib.

Saat di lakukan penggeledahan, tim menemukan dan menyita 5 bungkus narkotika jenis sabu serta menyita 2 unit HP milik tersangka yang diduga untuk di gunakan melakukan transaksi.

Kasat menyebutkan BB yang disita masih berada dalam kemasan 1 buah plastik hijau berisikan 5 bungkus besar narkotika jenis sabu yang masing masing juga dikemas dengan plastik transparan.

“Saat di interogasi petugas, tersangka mengaku memproleh barang narkoba yang akan di perjual belikan tersebut dari kedua rekanya berinisial AY dan UM, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Kasat.

Terakhir kasat menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

“Sebelum di musnahkan terlebih dahulu barang bukti sabu ini semua akan kita lakukan tes pengujian keasliannya,” kata Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumut Hunah Sari M Tanjung.

Kemudian seluruh barang bukti di musnahkan hingga larutan airnya langsung di buang kedalam lubang dan di tanam dengan tanah.

Kegiatan di tutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Batubara, Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumut, Perwakilan dari Kejari Batubara, Perwakilan dari Kepala BNNK Batubara, Kasipropam, Ketua PWI Batubara.

Dan di saksikan Personil Sat Narkoba Polres Batubara, personil Humas Polres Batubara beserta sejumlah Insan Pers media cetak, online dan TV yang hadir.

 

Pewarta : Miko

Sumber : Kasi Humas Polres

Loading