Rabu, Mei 1, 2024
Jawa Tengah

Produksi 2,9 Ton Perhari, Dua Pabrik Tahu di Parung Bogor Di Tindak BPOM RI Karena Diduga Gunakan Formalin

PARUNG – Dua pabrik pembuatan tahu di dua desa berbeda di wilayah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor ditindak Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI. Kedua pabrik tahu yang disangkakan menggunakan bahan formalin ini memiliki kapasitas volume produksi besar sekira 2,9 ton perhari, dengan omset ratusan juta perbulan dan miliyaran rupiah pertahun.

Dua pabrik tahu itu berada di Desa Waru dan Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung. BPOM melakukan press conference di salah satu pabrik yang ada di Kampung Waru Kaum, RT.008 RW 002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dari dua pabrik ini, BPOM RI telah menemukan sedikitnya 98 kilogram (Kg) formalin dalam bentuk padat dan cair.

“Ini saya kira industri cukup besar ya, kapasitas produksinya 3,6 miliar rupiah pertahun. Pabrik ini berproduksi sejak 2022. Sedangkan satu pabrik tahu lagi kapasitas produksinya 1,44 miliar rupiah pertahun, berproduksi sejak tahun 2019,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, Jum’at (10/6/2022).

Penny menuturkan, adapun kronologis temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, dan ditindak lanjuti oleh BPOM RI dengan cara melakukan penyidikan dan investigasi.

“Laporan yang masuk ke kami seminggu yang lalu, kemudian kami melakukan penyelidikan. Kemarin kita melakukan penindakan bersama-sama dengan Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar, kemudian kita dapatkan barang bukti,” paparnya.

Menurut Penny, dari hasil keterangan PPNS BPOM, Ada dua pelaku yang rencananya akan ditetapkan sebagai tersangka. “Semoga ini berproses dan ada efek jera, saya kira efek jera tidak butuh waktu hingga pengadilan karena itu butuh waktu lama, ada berbagai efek jera yang bisa kita berikan,” imbuh Penny.

Terkait dengan ancaman sanksi, lanjut Penny, perusahaan yang diduga telah menggunakan formalin dalam produksi tahu tersebut akan segera dihentikan kegiatan produksinya sebagai upaya menghentikan peredaran.

“Tidak hanya masalah bahaya ada juga proses hukum dengan ancaman pidana berdasarkan UU Pangan sanksinya lima tahun penjara dan atau denda 10 miliar rupiah,” tandasnya.

Dipaparkan Penny, produksi di dua pabrik tahu itu menggunakan bahan berbahaya untuk pangan yaitu formalin. Barang bukti yang ditemukan BPOM RI di pabrik tahu Desa Waru Jaya adalah formalin padat berupa serbuk sebanyak 8 kg, cair 30 kg, dan ahu sebanyak 4.00p pieces. Dan di pabrik tahu Desa Waru ditemukan 60 kg formalin padat, 11.500 pieces tahu, bubuk bubur tahu sebanyak 18 drum kecil dan 5 drum besar.

Sejak 2016, lanjut Penny, sebenarnya Pemerintah sudah melakukan upaya menahan penggunaan formalin di jalur pangan. Sperti diketahui, formalin itu mengandung disinfektan dan biasa hanya digunakan untuk proses produksi pengawet kayu atau pengawet jenazah.

“Tapi ternyata sekaran masih ada yang menggunakan formalin ke jalur pangan. Tentunya sangat berbahaya serta ada efek-efek samping lainnya, bisa jangka pendek dan jangka panjang seperti iritasi dan sebagainya,” kata Penny.

BPOM RI menegaskan, pengusaha yang mengambil keuntungan melalui cara – cara seperti ini merupakan kejahatan pangan. Padahal sejak bulan Januari 2022, BPOM telah mengintensifkan pengawasan di 10 provinsi, tapi masih ditemukan kejahatan kejahatan pangan.

“Ini sangat mengecewakan, sangat menyedihkan masih ada formalin dalam makanan sehari-hari,” ucap Kepala BPOM

Bahkan, Penny sempat mengkritisi anak buahnya, karena di lokasi yang dijadikan tempat jumpa pers dengan media justeru masih ada kegiatan produksi pembuatan tahu. Ia menegaskan, semestinya sanksi ditegakkan lebih tegas lagi.

“Tadi saya juga mengecek ini, kok masih ada produksi, katanya karena mau ada konferensi pers. Justeru saya gak mau ada proses produksi. Emang saya memvalidasi untuk produksi? Enggak! Kalau ditemukan yang begini, harus lebih keras dalam menegakkan sanksi. Jadi diberhentikan proses produksinya agar dirasakan efek jeranya,” tegas Penny.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi yang hadir di lokasi, berjanji akan segera melaporkan hal ini kepada Bupati Bogor.

Perusahaan yang memproduksi tahu ini, berdasarkan data di DPMPTSP memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan sejak 9 Maret 2017. Namun belum memiliki sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

“Karena perundang-undangan industri yang harus diteliti oleh Dinkes, apakah memenuhi syarat apa tidak? karena ini P-IRTnya belum ada jadilah seperti ini,” kata Dace Supriadi.

Selain itu, perusahaan tahu diduga belum memiliki izin bangunan dan ijin operasi. Dace berjanji akan melaporkan ini ke Bupati Bogor dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP supaya kegiatannya ditutup.

“Karena ini sudah jelas kegiatannya bisa membahayakan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor. Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP dan hari Senin, dua pabrik tahu ini kita akan tutup,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jabar, AKBP Kusno Diantara mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan penindakan terhadap jenis usaha yang menggunakan bahan berbahaya, diantaranya usaha jamu dan kosmetik.

“Terkait dengan penanganannya, akan dilakukan melalui Kordinator Pengawas (Korwas). Kami akan selalu mengawasi dan mendapampingi proses dari awal hingga inkrah. Namun untuk kasus ini masih didalami BPOM, kami melakukan pendampingan,” singkatnya. (Rdy)

Loading