Minggu, April 28, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Puluhan Spanduk Tak Berizin di Ciseeng Dipreteli Satpol PP

CISEENG – Dianggap mengganggu keasrian wilayah dan tidak mematuhi peraturan daerah (Perda), puluhan spanduk liar tak berizin yang melintang di atas ruas jalan – jalan yang ada di wilayah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, dipreteli oleh petugas unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec. Ciseeng, pada Selasa (26/04/2022).

Dalam giat penertiban spanduk bodong tersebut dipimpin langsung Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin. Sejumlah spanduk diturunkan atau dicopot karena mengganggu keasrian wilayah dan tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan Pemkab Bogor.

“Ada sekitar 30 spanduk liar atau tidak memiliki izin resmi yang kami copot dan kamu amankan ke kantor kecamatan. Sebagian besar adalah spanduk iklan rokok dan ada juga spanduk lainnya,” ungkap Tajudin, Selasa (26/4/2022).

Tajudin yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban (Kasi Trantib) menegaskan, pihaknya akan terus melakukan giat penertiban berbagai spanduk, papan reklame atau apapun yang tidak mematuhi Perda dan tidak memiliki izin resmi pemasangan.

“Apalagi nanti jelang lebaran dan pasca lebaran, biasanya akan semakin banyak spanduk, papan promosi dan lainnya. Kami akan tindak tegas yang melanggar aturan atau tanpa izin. Kami hinbau agar pihak – pihak pemilik usaha untuk dapat mematuhi perizinan yang berlaku,” tegas Kasi Trantib. (Rdy)

Loading