Sabtu, April 20, 2024
DaerahPemerintahan

Di Bulan Suci Ramadhan, Dai Muda Raja Dedi Hermansyah Minta Pemkab Asahan Tindak Tegas THM

Asahan,Detakmedia.com – Da’i muda Raja Dedi Hermansyah meminta kepada pihak Pemkab Asahan supaya bisa bertindak lebih tegas untuk menutup tempat-tempat maksiat yang ada di Kota kisaran Kabupaten Asahan. Contohnya, Tempat Hiburan Malam (THM) PUP Vegas atau tempat-tempat hiburan malam lainnya yang disinyalir dijadikan tempat yang mengarah ke hal yang negatif bahkan di duga bisa mengarah ke prostitusi.

Raja Dedi Hermansyah juga merupakan Da’i yang sangat peduli terhadap pembinaan akhlak terhadap generasi muda, pada hari Minggu (03/04/2022) sengaja datang ke Sekretariat DPC AWDI Asahan untuk berdiskusi terkait keharmonisan dan ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dalam pemaparannya, Da’i Muda Raja Dedi Hermansyah meminta kepada wartawan yang bergabung di DPC AWDI Asahan untuk terus menyuarakan pesan moral positip yang bertujuan untuk menyelamatkan Anak Bangsa terkhusus untuk generasi muda agar tidak tergiur dengan hingar bingarnya dentuman musik yang dijajakan oleh para pelaku usaha hiburan di kota Kisaran.

“Kita meminta dengan tegas kepada Pemimpin di Kabupaten Asahan ataupun jajarannya agar bisa menutup usaha hiburan malam seperti PUP Vegas atau yang lainnya selama bulan Ramadhan, dan akan lebih baik lagi jika Pemkab Asahan bisa menutup secara permanen,” tegas Da’i Muda Raja Dedi Hermansyah.

Ia menjelaskan, berdasarkan banyaknya informasi dari masyarakat yang masuk ke kami, maka saya sengaja menugaskan orang kepercayaan saya untuk melakukan investasi untuk mencari bukti kebenaran informasi dari masyarakat.

“Dan berdasarkan hasil investigasi, ternyata memang benar jika disinyalir usaha hiburan malam seperti Vegas dan usaha hiburan malam di kota Kisaran memang benar jika usaha Karaoke ada yang menyediakan seorang perempuan sebagai pemandu lagu dan diduga melalui pemandu lagu para tamu/pengunjung ditawari minuman yang beralkohol yang memang sudah di sediakan ole pemilik usaha Karaoke,” ucap Raja Dedi.

Masih penjelasan Da’i Muda Raja Dedi Hermansyah, menurut informasi yang kami terima pula, jika permasalahan ini sebenarnya sudah pernah dibahas dengan sejumlah pihak dan OPD.

Bahkan, Perda untuk usaha hiburan pun sudah dikeluarkan, namun sangat disayangkan entah apa kendala dan permasalahannya sehingga penanganan untuk penegakan aturan terhadap usaha tempat hiburan malam seperti PUP Vegas atau yang lainnya sampai dengan saat ini belum juga bisa ditertibkan secara total.

Bahkan mereka para pengusaha hiburan malam seperti Vegas dan usaha hiburan malam lainya malah nekat beroperasi melebihi batas waktu jam operasional yang telah ditetapkan,” papar Raja Dedi Hermansyah lebih lanjut.

“Kok bisa seperti itu, padahal Perda terkait aturan tersebut telah disahkan, akan tetapi, kenapa sampai dengan saat ini aturan tersebut belum juga ditegakkan, seharusnya Pemkab Asahan sudah bisa mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh tempat hiburan malam khususnya tempat karaoke jauh hari sebelum Ramadhan, ada apa sebenarnya, apakah penghasilan pemkab Asahan lebih besar dari usaha hiburan malam sejenis karaoke,” ucap ustadz Raja Dedi Hermansyah.

“Harapannya Pemkab Asahan khususnya Bupati Asahan H. Surya B.Sc bisa sesegara mungkin melalui pihak yang terkait segera mengambil langkah tegas untuk menutup usaha hiburan malam seperti karaoke PUP Vegas karaoke, panti pijat, salon atau spa plus-plus dan warung remang-remang yang sangat ramai dibicarakan masyarakat.

Mengingat, usaha yang mereka jalankan bisa membawa dampak buruk. Bukan hanya untuk generasi muda, namun juga bisa memicu retaknya rumah tangga dari para Suami yang memang masih labil segi keimanan nya. Langkah ini diperlukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan 2022,” tutup Raja Dedi Hermansyah. (Supri Agus)

Loading