Sabtu, April 27, 2024
DaerahPeristiwa

MK Nekat Edarkan Sabu di Asahan, di Ringkus Reserse Narkoba Polres Asahan

ASAHAN, Lensaexpose.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Jalan Sei Silau Lk I Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelaku diamankan berinisial MK (38) warga Jalan Cokroaminoto Gg. Berdikari Kelurahan Mekar baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan pelaku diamankan pada hari Senin 29 November 2021 sekira pukul 16.00 wib dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

Lebih lanjut, Bahwa ada seorang laki laki dengan panggilan inisial M yang sedang berjualan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Sei silau Lk I Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, tepatnya di sebuah warung dengan ciri ciri yang sudah di ketahui.

“Atas dasar informasi tersebut petugas operasional Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit ke Jalan Sei silau Lk I Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan untuk melakukan pengintaian di daerah tersebut,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (03/12/2021).

Setibanya di lokasi, kata Kapolres, petugas melihat ciri – ciri pria yang dilaporkan kepada petugas.

“Disitu petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pria tersebut untuk dilakukan penggeledahan badan. Lalu dari daerah sekitar di temukan narkotika jenis sabu di bungkus kotak rokok dji sam soe yang di selipkan di balik pot bunga,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan introgasi, laki – laki tersebut mengaku berinisial M.K dan dirinya mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial W warga Kota Kisaran.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) Paket Plastik Klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga Sabu dengan berat bruto 2,04 Gram, 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bruto 0,68 gram, 1 (satu) Bungkus Plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp nokia wrn hitam, 1 (satu) kotak rokok dji sam soe, 1 (satu) pipet sekop serta uang hasil penjualan Rp.200.000,-,” ungkap Kapolres.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan. (Miko)

Loading