Menu

Mode Gelap
Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

Daerah

Diakhir Masa Jabatan, Bupati Yuslih Membebaskan BPHTB Sebanyak 21.000 Sertifikat Tanah

badge-check


					Diakhir Masa Jabatan, Bupati Yuslih Membebaskan BPHTB Sebanyak 21.000 Sertifikat Tanah Perbesar

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Diakhir masa jabatan, Bupati Belitung Timur (Beltim) Yuslih Ihza membuat kebijakan pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 21.000 sertifikat tanah terhadap peserta program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Beltim, Selasa (16/02/21).

“Hari ini saya membebaskan pembayaran BPHTB, apalagi dimasa Covid-19 ini banyak yang kesulitan membayar, makanya saya membuat kebijakan supaya mereka punya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan kepastian untuk modal usaha. Ini oleh-oleh saya untuk masyarakat, semoga dapat memberi manfaat bagi semuanya,” ungkap Bupati Yuslih penuh haru saat berada di ruang kerjanya, Selasa (16/2/20221)

Menurut Yuslih, program ini merupakan momentum untuk memberikan kemudahan atau keringanan bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah sesuai esensi program strategis nasional. Kebijakan ini dituangkan ke dalam Peraturan Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan BPHTB dan peserta kegiatan PTSL Sertifikasi Khusus Masyarakat Belitung Timur.

Tujuan mendasar dari kebijakan pembebasan BPHTB di Kabupaten Belitung Timur ini yakni untuk penertiban kepemilikan hak atas tanah milik masyarakat, kemudahan memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Beltim dan pemutakhiran database Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembebasan BPHTB kepada masyarakat ini berkenaan dengan prinsip penguatan hukum. Dikatakan Kajari Beltim Abdur Kadir, pihaknya mendukung substansi untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

“Kami mendukung kebijakan untuk masyarakat banyak. Ini merupakan diskresi yang dilaksanakan Pemda Beltim karena kegiatan ini sudah berlanjut dengan menggunakan segala aturan dan semuanya berjalan dengan baik,” kata Abdur Kadir.

Sementara itu, Akhmad Syaiku selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim mengapresiasi kebijakan Pemkab Beltim untuk membuat kebijakan pembebasan pajak BPHTB.

“Pembebasan ini semoga menjadi berkah dan barokah bagi masyarakat Beltim tehadap kebijakan bidang pertanahan serta menjadi amal jariyah Pak Yuslih yang tidak akan putus sampai akhir hayat,” ujar Akhmad Syaiku. (Tomy)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต