Kamis, April 25, 2024
TNI/POLRI

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku pencurian Sepeda Motor

Lampung Utara, Lensa Expose.com
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Ipda M.Anton Prabowo STRK bersama Team berhasil meringkus TIH (32) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara, terduga pelaku pencurian sepeda Motor Supra Fit No. Pol B 6396 PDL milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara, Sabtu 14/11/2020 pukul 21.00 wib

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan telah mengamankan TIH, Minggu (15/11/2020)

Lebih lanjut AKP Gigih menyampaikan tentang kronologis kejadian, pada Selasa 7/4/2020 sekira pukul 14.00 wib korban Agus memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di samping rumah, kondisi terkunci stang dan ban depan bocor. Hanya berkelang beberapa menit, anak korban Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi, lantas ia pun melaporkan kepada orang tuanya (Agus), mengetahui hal itu korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatat ” terang Kasat

Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan di ketahui Terduga TIH berada di Kos-san Bandar Jaya Lampung Tengah,  Team yang di pimpin Ipda Anton Langsung bergerak ke sasaran dan berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya langsung di giring ke Mapolres Lampung Utara

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TIH, di akuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah sdr. Suherja namun gagal

Saat ini TIH yang sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah menjalani pemeriksaan tersebut terjerat melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,  tutup AKP Gigih

Penulis : Zulkarnain

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *