Jumat, Maret 29, 2024
TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Desa Balok Dan Desa Jangkang Sosialisasikan Saber Pungli

Beltim, Lensa Expose.com

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang sering di sebut Satgas Saber Pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar yang bertugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel di satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam hal ini Polri yang dipercaya dan di minta oleh Pemerintah untuk terlibat langsung dalam pemberantasan tindakan pungutan liar mempunyai kewenangan sampai dengan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Beltim yang merupakan salah satu jajaran Polri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli.

Masyarakat juga diharapkan untuk dapat membantu dengan memberikan terkait informasi yang bisa disampaikan ke unit atau posko Saber pungli yang ada di Kesatuan kerja Polres Beltim. Saat ini Polres Beltim atas perintah Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H, melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Salah satu cara yang di tempuh, melakukan sosialisasi melalui para Bhabinkamtibmas yang biasa turun langsung ke warga Desa binaan.

Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Balok Brigadir AM. Lubis dan Desa Jangkang Briptu Ignatius. Kedua Bhabinkamtibmas tersebut mensosialisasikan tentang Saber pungli kepada warga Desa binaannya. Brigadir AM. Lubis menyampaikan kepada warga Balok, untuk bisa bekerja sama dalam memberantas pelaku atau tindak pidana pungli. Warga dimohon untuk dapat membantu menginformasikan jika mengetahui ada oknum yang meminta sesuatu baik berupa uang atau hal lain yang mana diduga hal tersebut untuk keperluan sekelompok bahkan pribadi, ujar Brigadir AM. Lubis, (13/09/2020).

Lanjutnya, Bhabinkamtibmas Desa Balok mengatakan segera laporkan jika melihat atau mengalami adanya aktivitas atau pelaksanaan seperti bidang pelayanan yang meminta uang atau hal-hal diluar ketentuan sesuai yang telah di atur oleh Negara. Jangan memberi, jangan menerima, mari kita lawan dan laporkan tindakan pungutan liar. Pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum, jika ada warga yang mengalami atau melihat silahkan laporkan ke nomor pengaduan 0819-4923-6633, pungkas Brigadir AM. Lubis.

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *