Jumat, Maret 29, 2024
Daerah

Wagub Saat Memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda Pengenaan Sanksi Pelanggaran Protokol Covid-19

Pangkal Pinang, Lensa Expose.com

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah kembali Pimpin Rapat Teknis Lanjutan Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (28/05/2020).

Tampak hadir Asisten Setda Babel Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yulizar, Ketua Sekretariat Puskodalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Babel, Mikron Antariksa, Kepala Dinas Kesehatan Babel, Mulyono, Kepala Biro Hukum Setda Babel, Maskupal dan beberapa tim perumus draft Raperda tersebut.

Wagub Abdul Fatah mengatakan, pembahasan draf Raperda yang dilakukan sudah sangat intens dilakukan bersama – sama, dan diharapkan dapat diselesaikan segera.

Draf Raperda yang di bahas tersebut, dikatakan Wagub, memuat penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 dalam beberapa sektor serta sanksi yang dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan.

Dalam pembahasan dan penyelesaian dalam Radeperda berkaitan dengan optimalisasi penerapan protokol kesehatan untuk berbagai segi bidang atau sektor yang harus dilaksanakan.

Protokol kesehatan tersebut, diungkapkan Wagub, meliputi protokol kesehatan dilakukan di sekolah dan atau institusi pendidikan, protokol kesehatan di tempat kerja, protokol kesehatan di tempat ibadah, protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum, protokol kesehatan pada kegiatan sosial dan budaya, perhotelan, restaurant, rumah makan serta moda transportasi.

Selain itu, Abdul Fatah menyampaikan bahwa dalam draf Raperda yang telah disusun tersebut juga akan memuat pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dan juga sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Apabila nantinya dilakukan pengamatan dan pengawasan oleh gugus tugas baik provinsi berkoordinasi bersama gugus tugas kabupaten/kota yang ada di Babel, maka petugas dapat memberikan sanksi atau penindakan kepada pelanggar berupa teguran secara lisan maupun tertulis ataupun sanksi administrasi berupa denda.

Abdul Fatah juga mengungkapkan, dengan adanya Raperda yang sedang digodok dan selesai tersebut, akan segera disampaikan kepada Gubernur Babel, serta melalui persetujuan Gubernur akan diserahkan ke DPRD Babel untuk dibahas.

Raperda tersebut ke depan, kata Wagub, akan menjadi Perda yang menjadi dasar hukum jelas dalam memberikan penindakan – penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Abdul Fatah berharap dengan adanya Raperda penanganan protokol kesehatan yang sedang diselesaikan tersebut, dapat menjadi dasar hukum dalam mengoptimalisasikan penanganan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Babel dan sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan tugas penindakan karena ini dalam kondisi darurat, maka tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Babel dan Kabupaten/ Kota juga beserta satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Provinsi maupun di kabupaten/Kota yang didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Wagub berharap pada awal Bulan Juni 2020, Raperda Pengenaan Sanksi Pelanggaran Protokol Covid-19, telah disetujui oleh DPRD Babel dan menjadi Perda yang dapat digunakan dalam penerapan protokol kesehatan di Babel.
Harapan saya minggu depan, awal Bulan Juni dapat terealisasi Raperda ini, menjadi Perda, karena sudah ada niat baik dari DPRD Provinsi untuk melakukan percepatan Perda ini.

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *