Jumat, April 19, 2024
TNI/POLRI

Kios Obat Terlarang di Wilayah Karihkil Kec. Ciseeng Digerebek

Kab. Bogor, Lensa Expose.com

Aparat setempat melakukan penggerebekan terhadap kios penjual obat obatan terlarang (psychotropika) pada Sabtu malam 2 Mei 2020 di wilayah Karihkil kecamatan Ciseeng usai shalat taraweh oleh Kepala Desa Karihkil Kec. Ciseeng, Ahmad Dasuki bersama Babinsa, Intel Polsek Parung serta masyarakat setempat.

Awal penggerebekan, dituturkan oleh RT Dadang yang memberi informasi kepada RT Pudin ketika kios yang menjual obat terlarang tersebut buka pada pukul.17.00. Padahal sehari sebelumnya dirinya sudah tegas mengatakan agar kios yang berada di wilayah RT.005/ RW. 01 itu supaya ditutup dan jangan berjualan lagi, namun ternyata kata-katanya tidak digubris,” tuturnya.

Kepala Desa Karihkil, Ahmad Dasuki mendapat informasi dari RT Dadang dan RT Pudin masalah penjualan obat terlarang itu, lalu kepala desa Karihkil Ahmad Dasuki bersama ketua Rt, Babinsa dan intel dari Polsek Parung langsung sigap membekuk dan menggiring ke-tiga (3) pemuda yang diduga sebagai pengedar obat psychotropika ke Polsek Parung.

Selain itu, pihak keamanan juga menyita 21 butir tramadol, 33 butir Trittexypheridyl, 5 papan Sobutin, 6 paket obat-obatan isi 21 butir, Eximer (kuning) dalam tabung/botol plastik, serta sebuah mobil sedan Honda CRV sebagai barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan ketiga pemuda diduga sebagai pengedar obat terlarang tersebut itu masih dalam pemeriksaan Polsek Parung. (Rdy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *