Pemcam Setu Gelar Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Tahun Anggaran 2022
Bekasi | LensaExpose.com
Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Setu, Kabupaten Bekasi Provinsi Jabar melaksanakan kegiatan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan tahun anggaran 2022 di aula kantor Desa Tamansari, Rabu (15/06/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh pemerintah Kecamatan Setu lewat Seksi Pemerintahan Desa yang diberi sambutan oleh Kusnadi, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Setu Kab. Bekasi.
Acara yang dibuka langsung oleh Sekcam Kecamatan Setu M. ALI Amran ini dihadiri antara lain oleh : Narasumber Asep Saifudin, ST dari Koordinator Pendamping Desa Kab. Bekasi, Sekdes Desa Taman Sari mewakili Kepala Desa Taman Sari sebagai tuan rumah beserta perangkat-perangkat Pemerintah Desa yaitu : Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus dari 11 desa se-Kecamatan Setu.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Amran memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam arahannya Amran menjelaskan : “Payung hukum administrasi pemerintahan desa dan kelembagaan adalah UU no. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan ditindak lanjuti dengan Permendagri NO. 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
“Tentang Permendagri No. 84 ini kami yakin paling tidak semua peserta sudah mengetahuinya. Struktur organisasi yang ada dalam Permendagri itu diharapkan bisa diinflementasikan dalam pelaksanaan pelaporan tugas setiap perangkat desa ke atasannya sesuai fungsinya. Permendagri NO. 84 tahun 2014 ini adalah materi yang akan disampaikan dan akan dikupas lebih dalam lagi oleh narasumber Asep Saifudin”. Jelasnya.
“Intinya adalah Kepala Desa atau Camat tidak akan mungkin bisa bekerja sendirian, harus ada yang membantu. Yang membantu Kepala Desa itu adalah perangkat desa, yaitu Sekdes, Kaur, Kasi dan seluruh stafnya,” ucapnya.
Semuanya memiliki peran dan tugas masing-masing. Sekretaris Desa (Sekdes) dibantu oleh para Kaur-kaur dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa. Semuanya harus bekerja sesuai fungsi masing-masing, bekerjasama, berkolaborasi dan saling membantu dalam satu team untuk mencapai suatu tujuan didalam tugas pengabdian kepada masyarakat.” tegasnya.
Lebih lanjut Sekcam Amran menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi diri dari tiap -tiap perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya. Agar perangkat desa bisa menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan serta mekanisme yang ada.
“Harapan kami agar perencanaan yang baik serta semangat kerjasama, saling bantu dan saling meringankan didalam melaksanakan pembangunan desa bisa lebih ditingkatkan, agar apa yang sudah dicanangkan dalam Musrembang Desa bisa dilaksanakan dan berjalan dengan baik”. demikian disampaikan Amran. (Butar)