Jumat, November 22, 2024
Daerah

Akibat Jualan Sabu, Pasustri Warga Gang Mancis Terpaksa Nginap di Tahanan Polres Tanjungbalai

Tanjung Balai | Lensa Expose.com

Akibat jualan sabu Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai terpaksa mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) nginap kedalam sel tahanan, pada Sabtu 14 Mei 2022, sekitar Pukul 13.00 Wib dari Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pasutri yang diamankan tersebut Andi Putra Alias Andi (35), seorang Nelayan, warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bersama istrinya Suti Artina Alias Tina, (24), Ibu rumah tangga, warga alamat yang sama.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi mengatakan penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah mengatakan bahwa di Jalan Elang, Gang Mancis ada pasutri yang berjualan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya tim sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yaitu sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Elang, Gang Mancis.

“Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan telah mengetahui pemilik rumah tempat jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suami istri tersebut,” kata Kasat.

Personil Satres Narkoba yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah yang dimaksud dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan menemukan pelaku Andi Putra Alias Andi dan Suti Artina Alias Tina yang saat itu sedang berada di rumah.

“Begitu melihat kedatangan team Tina langsung membuang Sebuah tas kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Ganja,” sambung Kasat menambahkan.

Kasat juga menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan ke Dua pasutri itu kembali dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap Sebuah tas sandang yang dipegang Tina, kemudian ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Setelah di interogasi Petugas Andi menerangkan bahwa iya memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial H (blm tertangkap).

Lebih lanjut Sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 7.500.000, kemudian di jual perpaket oleh Andi bersama Tina kepada orang yang membutuhkannya atau pasien lalu uang penjualan di simpan oleh Tina,

“Dan dilakukan kembali interogasi terhadap ke Dua pelaku mengakui lagi bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya,” sebutnya lagi.

Andi menjelaskan iya telah memperjualbelikan sabu di Jalan Elang Gang Mancis tersebut sudah Lima Bulan lamanya yaitu sejak awal Januari 2022 serta laku terjual kepada pasien setiap harinya sekitar 3 Gram, dengan harga per paket Rp. 50.000 dan paket Rp 100.000.

Kasat menuturkan, Andi dan Tina serta barang bukti yang disita atau diamankan lalu dibawa kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pasangan suami istri yang sah ini telah melanggar hukum di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” lanjunya.

Berikut barangbukti yang di amankan Petugas dari pasutri tersebut berupa 4 buah plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 10,12 Gram. 13 bungkus plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6.19 gram.

Beserta dengan jumlah berat keseluruhannya adalah sebanyak 16,31 gram. Satu bungkus plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis Ganja berat bruto 0,82 gram.

“Dua unit hendphone yaitu Satu unit handphone android merk Vivo warna biru laut dan Satu unit handphone merk oppo Warna hitam, Sebuh timbangan elektrik warna putih hitam, Sebuah tas sandang warna hitam putih, Sebuah pipet sekop sabu. Satu ball plastik transparan kosong dan Uang tunai sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),” ungkap Kasat Narkoba mengakhiri.

 

Pewarta : Miko

Sumber : Kasi Humas

Loading