IPW Desak Kapolda Kaltara Usut Tuntas Kasus Pelanggaran Hukum Briptu HSB
KEMANG – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktek pelanggaran hukum Briptu Hsb terkait tambang emas tak berizin (ilegal mining) dan import pakaian bekas. IPW meminta agara dilakukan proses hukum secara tuntas demgan membongkar pejabat – pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB.
Dalam keterangan pers yang dikirim kepada media, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mengungkapkan bahwa kasus mirip Briptu HSB pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendut senilai 1,2 Triliun Rupiah di Papua.
Sitorus juga terlibat dalam pembalakan liar , jual beli BBM ilegal dan kasusnya telah menyeret nama – nama petinggi kepolisian saat itu diantaranya mantan Kapolda Papua dan Kapolres Raja Ampat saat itu, terkait aliran dana sepanjang tahun 2012.
“Akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora Sitorus saja, yang kemudian dihukum dan dijebloskan ke Lapas Cipinang,” bener Sugeng Teguh Santoso, Minggu (8/5/2022).
Ia menegaskan, IPW mendesak Kapoda Kaltara agar mengungkap tuntas pihak – pihak penerima dana dari atasan – atasan Briptu HSB karena tidak mungkin para atasan dari Briptu HSB tidak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut.
“Penyidik Direskrimsus Polda Kalimantan Utara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana. Mereka semua harus dipanggil dan diperiksa, serta hasil nya diumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya soal transparansi,” tegas STS sapaannya.
Selain itu, lanjutnya, IPW juga mendesak Kapolri menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi semua proses pemeriksaan kasus “Labora Kaltara” ini.
Menurut STS, hal ini agar perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas, mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua.
“Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda di atas Briptu HSB,” jelas STS.
Untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, sambung Sugeng Teguh Santoso, maka Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai justice colaborator.
“IPW menduga kasus (Briptu HSB) ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum – oknum petinggi polisi tertentu dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus,” tukas Sugeng Teguh Santoso. (*)