Pemberlakuan PSBB di Garut Menjadi 14 Kecamatan
Garut, Lensa Expose.com
Pemerintah Kabupaten Garut bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa-Barat akan melakukan PSBB selama 14 hari kedepan mulai 6 sampai 19 Mei mendatang .
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Garut, dr.H.Helmi Budiman ,Senin (04/05) di Pendopo Garut kepada para awak media usai Forkopimda Kabupaten Garut menggelar rapat perancangan teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial dibeberapa wilayah yang akan di terapkan pada Rabu ( 06/05/2020) mendatang.
“Hasil kesepakatan tersebut dari 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut sebanyak ada 14 Kecamatan yang kita berlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ,sebelumnya kemarin akan diberlakukan 12 Kecamatan dan kesepakatan hari ini menjadi 14 Kecamatan yang di perlakukan PSBB parsial, ” ujarnya .
Kendati demikian , dikatakan Helmi
14 Kecamatan tersebut di mulai dari Kecamatan Garut Kota,Cilawu, Tarogong Kidul,Tarogong Kaler, Banyuresmi,Karangpawitan,Cibatu, Wanaraja,Selaawi,Cisurupan, Cikajang dan Cigedug, ditambah 2(dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Kadungora dan Limbangan.
“Penduduk yang berdomisili di wilayah pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib untuk memenuhi ketentuan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan acara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) ,” paparnya .
Penulis : Suwito