Tukang Batu Bata Sampingan Jual Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi di Pulau Bandring
ASAHAN, Lensaexpose.com
Seorang pemuda diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari pemuda itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,64 gram.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi wartawan.
Pada Selasa Siang (09/11/2021) membenarkan ada seorang pemuda yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba, “Dia adalah pengedar,” kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial “SR” (38) bekerja sebagai pembuat batu bata yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, Pada hari Minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib.
Tepatnya di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi sabu.
“Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas,” ujar Kasat.
Saat diintrogasi petugas tersangka “SR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “PR” (21) merupakan warga Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan.
Kemudian Polisi melakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO).
“Guna mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, tegas Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH,” ungkap Kasat. (Miko68)