Bantuan PKH Kecamatan Bulok Diduga Di Korupsi Pendamping Sebesar 1,7 Milyar Pertahun
Tanggamus, Lensa Expose.com
Data penerima Program Keluaga Harapan (PKH) by name by adress sekecamatan Bulok total sekitar 2542 Kepala Keluarga (KK) pada tahun 2019/2020.
Namun kali ini semua harus dibongkar segala bentuk praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme yang selama ini di diamkan.
Menurut Bang A.p salah satu warga mengatakan, “Ada dua jenis bantuan PKH sejauh yang saya ketahui Diantara nya, bantuan perbulan PKH berbentuk sembako bernilai Rp. 215,000 (dua ratus lima belas ribu)
Dan bantuan uang tunai 3 bulan sekali yang nilainya berbeda beda diantaranya sekitar Rp. 815.000 (delapan ratus lima belas ribu),” Katanya A.p.
Katanya lagi, “Akan tetapi baik bantuan yang berbentuk sembako atau uang tunai yang sejatinya tidak ada potongan apapun justru instruksi dari pendamping kecamatan setiap keluarga harus dipotong dengan nilai yang bermacam-macam.
Ada yang dipotong sesuai komponen nilainya bisa diantara 20-50 ribu rupiah per kepala keluarga penerima bantuan uang tunai, Dikatakan pemotongan untuk gajih dan biaya transportasi dll, Dan yang lebih miris adalah potongan bantuan sembako setiap bulan,” Jelas nya A,p
Lanjut nya Bang A,p, “Tidak tanggung-tanggung nilai korupsi bantuan sosial bernilai ratusan juta perbulan dengan rincian sebagai berikut,
1. Jumlah potongan sembako nilai semula Rp. 215.000 yang diterima sejumlah 150.000 perkepala keluarga.
Sehingga didapat nilai korupsi dari total 2542 KK penerima PKH berjumlah = Rp. 127.100,000 (seratus dua puluh tujuh juta seratus ribu) perbulan. 2. Potongan uang tunai per 3 bulan dikisaran 20-40 ribu setiap pencairan, apabila setiap tiga bulan rata rata potongan sebesar Rp. 20.000 maka setiap 3 bulan akan ada nilai korupsi sebesar = 50.840,000 ( lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Sehingga dalam satu tahun nilai korupsi yang diambil dengan rincian :
3. Korupsi potongan nilai sembako dari total 2542 KK sebesar lima puluh ribu, 127.100,000 × 12 bulan = 1.525,200,000 ( satu milliar limaratus dua puluh lima juta dua ratus ribu) 1.5 miliar
4. Korupsi potongan bantuan uang tunai apabila perkepala keluarga dipotong Rp. 20.000 per tiga bulan korupsi dengan nilai = 50.840,000 maka dalam satu tahun korupsi sebesar = Rp. 203.360,000 ( dua ratus tiga juta tigaratus enam puluh ribu)
Sehingga total korupsi PKH dikecamatan bulok setiap tahun mencapai angka 1.7 miliar (1.728,560,000),” Ujar nya A,p.
Dan praktik praktik yang demikian sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini katakanlah sejak tahun 2017, sudah berapa miliar saja uang rakyat yang dikorupsi, ini tidak boleh ditoleransi, harus dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum hukum yang berlaku, Pungkasnya. (Masri Sp)
Editor : Admin