Sabtu, Oktober 5, 2024
Jawa BaratSumedang

Diduga, Ada Mafia Tanah Dalam Penyediaan TKD Conggeang Kulon Kab. Sumedang

Sumedang | Lensa Expose.com

Kamis ( 1/8/24 ) Bertempat di Aula Desa Conggeang Kulon, Kec – Conggeang, Kab – Sumedang. Warga melakukan Audensi terkait dugaan penyediaan tanah pengganti TKD (Tanah Kas Desa) yang diduga bermasalah, yang dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, BPD, dan perwakilan warga beserta Ahli waris yang merasa dirugikan.

Perlu diketahui bahwa Conggeang Kulon adalah salah satu wilayah yang terkena pembebasan lahan, yang diperuntukkan untuk Program Pemerintah yakni pembuatan Jalan Tol Cisumdawu. Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dipakai untuk program tersebut seluas 11.500 M, dengan nilai pengganti sejumlah 6.442.722.689,. Dengan dipakainya lahan TKD maka pihak desa berupaya menyediakan Tanah Pengganti. Namun, alih – alih mencari lahan yang setara dan produktif, ada indikasi oknum desa main mata dengan Mafia Tanah dalam penyediaan lahan yang tidak setara sekaligus Dana Talang dalam pembayaran.

Bukan tanpa sebab ada dugaan tersebut, karena terkuak dalam penjelasan Kepala Desa Conggeang Kulon (Asep Kusdinar) menerangkan dengan gamblang bahwa penyediaan lahan TKD sudah sesuai prosedur. ” Kami membentuk panitia dalam mencari lahan pengganti dan hak dari pemerintah menunjuk untuk mengandeng pihak ke 3 (investor) dalam upaya pembelian kepihak pemilik Tanah. Nah yang menjadi permasalahan, kenapa lahan yang sudah Penlok (Penentuan Lokasi)  oleh Pemerintah bisa dijual belikan, apalagi dengan sepengetahuan bahkan restu desa, ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak, ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Penlok disahkan oleh pemerintah pada tahun 2018, sedangkan investor mendanai pembelian lahan tahun 2022. Nah jelas terlihat ada selisih waktu 4 tahun dari Penlok disahkan. Seharusnya bila memang mau ada jual beli sebelum Penentuan Lokasi, kenapa justru sesudah 4 Tahun dari Penlok. Ironisnya di ketahui ada dugaan arahan dari pihak desa agar investor untuk membayar lahan pengganti. Jelas bila menelisik kronologis tersebut maka dugaan ada Mafia Tanah tak bisa dielakkan.

Salah seorang ahli waris Djudu Djuariah yakni Sigit, menanyakan kejelasan sisa pembayaran yang dahulu sudah disepakati antara dua belah pihak. ” Jumlah uang yang harus diterima Rp 1.667.325.737. namun hanya dibayarkan Rp 900.000.000. Saya akan terus berupaya agar Hak dari Orang Tua bisa diambil, ditakutkan bahwa uang sisa pembayaran diambil oleh oknum – oknum mafia. Sampai kapanpun akan saya perjuangkan, ” terang Sigit di luar Aula yang terlihat penuh kekecewaan (1/8/24 ).

Pertanyaan besar ” Apakah benar Pemerintah menunjuk Pihak 3 atau Investor untuk membeli lahan yang akan dipakai TKD ?

Dari kronologis carut marutnya Penyediaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa ( TKD ), Patutlah Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk memeriksa Camat, Kepala Desa, Investor, agar bisa diketahui apakah ada jaringan “Mafia Tanah” dalam TKD Conggeang Kulon. (Maman)

Loading