Sabtu, Desember 14, 2024
OPINIPendidikan

TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak PPh 21

Penulis
Muhammad Irfan Lubis

 

Pajak penghasilan atau PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut :

I.Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

Pegawai tetap

Penerima Pensiun Berkala

Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000, bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

1.Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

2.50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3 (c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

3.Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas. Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku:

Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000

Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000

PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000

Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000.

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 telah terbit. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

“Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak,”

Sebagai informasi, Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak:

Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%

Di atas Rp 60-250 juta 15%

Di atas Rp 250-500 juta 25%

Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%

Di atas Rp 5 miliar 35%

Untuk menghitung Tarif Efektif Bulanan terbagi menjadi tiga :

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
  2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta kena tarif pajak 0,25%
  3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta kena tarif pajak 0,5%
  4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta kena tarif pajak 0,75%
  5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta kena tarif pajak 1%
  6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta kena tarif pajak 1,25%
  7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta kena tarif pajak 1,5%
  8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta kena tarif pajak 1,75%
  9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta kena tarif pajak 2%
  10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta kena tarif pajak 2,25%

Tarik Efektif Bulanan Kategori B

  1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
  2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta kena tarif pajak 0,25%
  3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta kena tarif pajak Rp 0,5%
  4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta kena tarif pajak 0,75%
  5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta kena tarif pajak 1%
  6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta kena tarif pajak 1,5%
  7. Penghasilan di atas Rp 10,75 juta sampai Rp 11,25 juta kena tarif pajak 2%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
  2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta kena tarif pajak 0,25%
  3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 jutakena tarif pajak 0,5%
  4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta kena tarif pajak 0,75%
  5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta kena tarif pajak 1%
  6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta kena tarif pajak 1,25%
  7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta kena tarif pajak 1,5%

Tarif Efektif Bulanan:

TER A PTKP : TK/0, TK/1, & K/0

TER B PTKP : TK/2, TK/3, K/1, & K/2

TER C PTKP : K/3

Perhitungan PPh 21: Penghasilan Bruto x % TER (Kategori A/B/C)

PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak

TK : Tidak kawin

K : Kawin

/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan

Tarif Efektif Harian:

Kurang dari Rp 450 ribu, TER harian 0 %.

Lebih dari Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.

Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan cara baru pemotongan pajak. Tarif Efektif Rata-Rata, orang menyebutnya TER. Inilah rezim pajak baru yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2024. TER adalah tarif penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan. Semacam tarif pajak yang digolongkan menurut range tertentu. Misal Karyawan lajang bergaji Rp10.050.000 dengan karyawan menikah bergaji Rp9.660.000 berada dalam satu range tarif yang sama yaitu 2 %.

Wacana akan pemberlakuan Tarif TER ini mulai bergulir sejak sejak awal 2023 dan lalu disahkan pada Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah. Sedangkan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak diperbarui oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa tidak ada tarif baru. TER bukanlah jenis pajak baru. Bahwa, tidak ada tambahan beban pajak baru sama sekali.

Pajak Penghasilan adalah pajak yang pilih-pilih kasta, istilahnya adalah pajak subyektif. Beda penghasilan maka beda pula tarifnya. Penghasilan neto sampai Rp60.000.000 pajaknya adalah 5%. Kelebihannya kena tarif 15% hingga menyentuh Rp250.000.000. Lalu tarif naik lagi menjadi 25%, melampaui Rp500.000.000 tarif berganti lagi menjadi 30% dan bila sudah diatas Rp5.000.000.000 maka tarifnya adalah 35%.

Loading