Menu

Mode Gelap
Asep Sudiro: Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Terus Berlanjut Wujudkan Tanjungbalai EMAS Dukung Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Lokasi di Kelurahan Selat Tanjung Medan Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan Kota Tanjungbalai Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Dalam Penguatan Program Pencegahan Korupsi Nasional MCSP 2025 Desa Sukahati Istimewa Realisasikan Hotmix Jalan Lingkungan Pake Dana Bankeu Samisade Tahun 2025

Jawa Barat

Perkara Kasus Penipuan Saksi beberkan fakta Se kandal Uang Miliaran Rupiah di Pengadilan Negeri Depok

badge-check


					Perkara Kasus Penipuan Saksi beberkan fakta Se kandal Uang Miliaran Rupiah di Pengadilan Negeri Depok Perbesar

DEPOK,Lensaexpose.com – Sidang lanjutan Perkara Dugaan Kasus Penipuan degan terdakwa Yusra Amir nomor 62/pid.B/2024/PN Dpk kini semangkin terungkap fakta sebenarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Mengenai kasus dugaan penipuan melibatkan Yusra Amir, Saksi korban, Daud Kornelius Kamarudin, yang hadir sebagai saksi korban pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok mengatakan bahwa terdakwa Yusra Amir pernah memberikan dana sebesar 250 juta Rupiah.

Namun dianggap sebagai uang operasional Notaris, kata Daud Kornelius Kamarudin dalam kesaksiannya.

Mathilda, Penasehat Hukum Terdakwa Yusra di beberapa media online mengatakan uang tersebut adalah cicilan utang Yusra Amir.

Hal ini dibantah tegas oleh Gunawan (salah satu korban ) melalui What’s App, semua keterangan Penasehat Hukum Yusra itu tidak benar, terangnya.

Lanjut Gunawan, ada klausal perjanjian Notaris, bahwa Yusra Amir diwajibkan mencicil sebesar 1 Miliar 455 juta selama 5 kali.

“Jadi saya tegaskan, sambung Gunawan ,pernyataan Mathilda itu tidak benar. Karena tidak sesuai degan isi perjanjian di Akta Perjanjian,” tegas Gunawan.

Keterangan dalam koronologis hingga timbul Perkara degan pasal 372 dan 378 KUHP.

Pada bulan Mei 2019 Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas,Mulya Wibawa,Gunawan sepakat melakukan kerjasama di bidang Sawangan Depok.

Kemudian disampaikan bersama -sama untuk mengumpulkan uang masing -masing RP 400.000.000(Empat Ratus Juta Rupiah,)sehingga terkumpul uang RP 2000.000.000.(Dua Miliar Rupiah) dan diserahkan ke Mulya Wibawa.

Bulan Oktober 2019, Yusra Amir bertemu dengan Mulya Wibawa, Daud Kornelius ,Edi Kimas,Gunawan di mall Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan.

Pertengahan bulan Oktober 2019 Yusra Amir mengatakan kepada Mulya Wibawa membutuhkan sejumlah uang RP 2000.000.000 untuk keperluan pribadinya degan jaminan 1 buah sertifikat hak milik ASLI No 01904 /Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir degan luas tanah 11.205 M2.

Sebelum disepakati Mulya Wibawa minta persetujuan dahulu kepada Daud Kornelius,Gunawan, Edi Kimas.

Apakah dana RP 200.000.000,- diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada Yusra Amir?… Akhirnya disetujui oleh Gunawan, Daud Kornelius dan Edi Kimas. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kwitansi yang di tandatangani oleh Yusra Amir diatas materai.

Setelah itu dibuatkan Perjanjian Pengikatan ,Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir No 7 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Nor Sita Yuristiana.

Selanjutnya pada tanggal 21 Febuari 2020 Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin. (GI)

Baca Lainnya

Asep Sudiro: Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum

12 November 2025 - 10:43 WIB

Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail: Semangat Pahlawan Harus Hidup Dalam Tindakan Nyata

10 November 2025 - 10:29 WIB

Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029

8 November 2025 - 11:19 WIB

Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat

8 November 2025 - 11:13 WIB

DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot

7 November 2025 - 03:31 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต