Jumat, Mei 10, 2024
Jawa BaratPurwakarta

Pemusnahan Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Purwakarta Dan Bea Cukai Purwakarta Serta Dihadiri Pejabat Wilayah Subang, Karawang

Purwakarta, Lensa Expose.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta juga turut hadir Kepala Bea Cukai R Effendi Hutahaen, beserta pejabat wliyah Subang dan karawang. Lakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Rokok Ilegal tanpa bea cukai Pada hari ini Rabu tanggal 17 Januari 2024.

Tindak Pidana bidang Bea Cukai, pemusnahan dan penyisihkan berupa barang bukti rokok tanpa bea cukai. Menurut keterangan yang dihimpun dari kejaksaan negeri Purwakarta, bahwa rokok yang dimusnahkan sejumlah 73.440 (Tujuh tiga ribu empat ratus empat puluh batang sigaret merak ST PEREMIUM, 3.600(Tiga ribu enam ratus)batang sigaret merek ESYE PEMIUM,92.000(sembilan puluh dua ribu)batang sigaret merek MK,59.800(lima puluh sembilan ribu delapan ratus)batang sigaret merek JUST.

Masi keterangan dari kejaksaan negeri Purwakarta, Berasal dari perkara atas nama Arif Hartanto bin Anan Suyanto(Alm) atas dasar putusan pengadilan nomor :182/Pid.sus/2023/PN Purwakarta tanggal 28/12/2023.

Dan Penyisihan barang bukti berupa Rokok tanpa bea cukai sebagai mana diatur dalam pasal 45 Ayat (4) KUHAP sejumlah 3.301.660 (tiga juta tiga ratus satu ribu enam ratus enam pulu) batang dimusnahkan dan sebanyak 740(tujuh ratus empat puluh)batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan,yang berasal dari perkara atas nama AAB Abdullah Muhktar mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp.2.209.305.600(Dua milyar dua ratus sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah)ujar, Nana Kasi Pidsus Purwakarta.(Dedi)

Loading