Jumat, April 26, 2024
BanjarJawa Barat

Bantuan Beras Dalam Bentuk Uang Harus Dibelanjakan Beras Seutuhnya, Ini Alasannya

Banjar, Lensa Expose.com

Bantuan Sosial Rastra (beras kesejahteraan) merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan pemerintah kota Banjar untuk masyarakat yang termasuk kategori rentan miskin atau miskin yang belum atau tidak mendapatkan bantuan sosial Program Sembako dari pemerintah pusat.

Masyarakat kota Banjar mendapatkan bantuan Rastra (Beras Keejahteraan) dalam bentuk uang dengan nominal sebesar Rp.200.000,- yang didistribusikan di desa/kelurahan masing-masing pada Kamis (11 Mei 2023).

Namun program bantuan tersebut banyak menimbulkan protes dan keluhan dari warga masyarakat yang mendapatkannya, salah satunya E (inisial) warga Karyamukti yang menerima bantuan tersebut.

E mengeluhkan karena bantuan tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli lauk pauk, harus seutuhnya membeli beras dan ia juga harus mengeluarkan ongkos untuk mengambil bantuan tersebut karena jarak kantor desa dengan rumahnya cukup jauh.

“Kenapa ya tidak boleh digunakan untuk membeli lauk pauk dan harus beras dan mohonlah diperhatikan bagi kami yang tidak punya kenderaan harus mengeluarkan uang untuk mengambil bantuan tersebut, harus pakai ojek,”keluhnya kepada media.

Lain halnya dengan U (inisial) yang mengeluhkan harus mengantri lama untuk mendapatkan bantuan tersebut dan kenapa tidak diberikan beras aja agar tidak merepotkan kita harus pergi lagi ke pasar untuk beli beras.

“Saran aja kalau bisa berikan aja dalam bentuk beras kalau tidak boleh digunakan uangnya untuk yang lain agar tidak menambah pekerjaan lagi. Dan kami juga harus meningglkan aktivitas kami untuk mengambil bantuan ini,”ujarnya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Dinas Sosial yang diterima oleh Kabid Linjamsos (Perlindungan Jaminan Sosial),R.E.Irawan S.Sos mengatakan jenis bantuan boleh barang atau uang yang nantinya dibelikan terhadap barang yang dijadikan program tersebut.

“Penggunaannya seperti itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaanya,” jelas Irawan

Dikatakan Irawan, untuk penyerahan boleh di lingkungan agar pemberdayaan wilayah dan para penerima dapat membelanjakan di wilayah masing-masing untuk mendorong warung atau toko di wilayah sebagai bentuk penguatan ekonomi kemasyarakatan.

“Kalau masyarakat misal diberikan bantuan harus dibelikan beras dengan nominal yang diterima tentunya dibuktikan dengan timbangan elektrik dan nota pembelian, iya seperti itu,”tegasnya.

Kota Banjar diperiode tahun 2023 yang baru disalurkan per 5 bulan ini dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 6225 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan nominal uang sebesar 200 ribu rupiah untuk 5 bulan. Bantuan tersebut untuk para KPM yang terdata oleh program Rastra di empat kecamatan di kota Banjar, tegasnya.

Irawan juga mengatakan bantuan boleh diambil oleh anggota keluarga satu KK dan membuat pernyataan agar tidak terjadi indikasi penyalahgunaan dan kendala sampai sejauh ini belum ada keluhan baik dari KPM ataupun media yang memberitakan.

“Sudah hasil uji jadi tidak akan ada kendala, baik bentuk konsultasi dengan Disperindag, inspektorat atau kedinasan lainnya yang dilibatkan dalam program ini. Sangsi secara pidana tidak ada, tapi ketika dibelikan ke barang lain penerima harus mengembalikan uang,” paparnya.

“Semoga masyarakat paham terhadap program yang saat ini dilaksanakan dari Dinsos dan semoga bermanfaat sekalipun secara teknis dilapangan mungkin ada hal yang timbul,” ucapnya. (Omay)

Loading