Jumat, April 19, 2024
PemerintahanPendidikanSosial & Budaya

LSM SOROD Akan Laporkan SMAN 24 Kab. Tangerang ke Kejaksaan

Kab. Tangerang |Lensaexpose.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Rakyat Untuk Otonomi Daerah (LSM-SOROD), akan melaporkan SMAN 24 Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, dalam waktu dekat ini.

Ketua LSM SOROD, Pesta Tampubolon mengatakan, ada tiga permasalahan yang bakal dilaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang .
yang pertama mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) berupa kutipan sebesar Rp 350 ribu bagi siswa siswi yang diterima pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Yang kedua yang juga bakal dilaporkannya adalah pembelian seragam bagi murid baru yang hampir memakan biaya Rp 1 juta dan yang ketiga adalah, masalah yang paling riskan terjadi, terkait dugaan penyelewengan Dana BOS.
Terutama selama Pandemi Covid melanda dunia, termasuk indonesia kena imbasnya, pandemi covid 19 terjadi kurang lebih dua tahun, yang berdampak bagi dunia pendidikan, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid 19, pemerintah melakukan belajar daring/online, sehingga untuk belajar mengajar tatap muka tidak pernah dilaksanakan.

“Indikasi penyelewengan Dana BOS ini sangat riskan dilakukan oleh pihak sekolah. Sudah dapat dipastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka tidak pernah terlaksana selama Pandemi Covid 19.
Jadi sangat pantas diduga bahwa Dana BOS ini rawan dikorupsi,” kata Pesta, ke media lensa expose (Senin, 19/12/2022) di Tigaraksa.

Adapun mengenai pungli sebesar Rp 350 ribu per siswa terhadap murid baru, pihak sekolah SMAN 24 Kabupaten Tangerang berdalih untuk keperluan test buta warna. Informasi mengenai pungli tersebut sebelumnya diterima lensa expose dari sumber yang layak dipercaya.

Kepala Sekolah SMAN 24 Kabupaten Tangerang, Suyadi Didik Prayitno membantah kepada media lensaexpose telah melakukan pungli terhadap siswa barunya. Adapun bantahan dari suyadi selaku kepsek SMAN 24, mengatakan pihaknya tidak pernah mengutip uang sebesar Rp 350 ribu untuk persyaratan test buta warna.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan sebesar Rp 350 ribu untuk test buta warna. Dari mana informasi itu, siapa yang mengatakan, kalau memang bisa dibuktikan silahkan bawa orangnya,” ujar Didik di kantornya (Senin, 19/12/2022).

Namun menurut Pesta Tampubolon, soal bantahan dari Suyadi Didik Prayitno selaku kepsek SMAN 24 adalah hal lumrah. Benar tidaknya hal tersebut akan terungkap setelah adanya Laporan Pengaduan yang akan segera dibuatnya ke Kejari Kabupaten Tangerang.

“Kalau masalah membantah atau mengelak itu sudah hal biasa dalam sebuah permasalahan. Nanti akan kita buat laporannya segera.
karena pihak Kejaksaan juga berhak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) setelah laporan dimasukkan ke Kejaksaan,” kata Pesta.

Sebagai catatan, mengutip pengakuan Suyadi Didik Prayitno selaku Kepala Sekolah SMAN 24 Kabupaten Tangerang, untuk saat ini jumlah murid yang dipimpinnya sekitar 1.350 orang lebih.

Artinya, bahwa Dana BOSNAS yang diterima pihaknya mencapai Rp 2 miliar lebih per tahun, dengan asumsi 1.350 orang x Rp 1.500.000.000 per siswa = Rp 2.025.000.000 (Dua miliar dua puluh lima juta rupiah).
Dengan anggaran yang mencapai 2 milyar lebih, yang diterima oleh SMAN 24 pertahun. “Ini adalah biaya yang sangat besar,” imbuh Pesta Tampubolon.
(Carles Sijabat)

Loading