Puluhan Spanduk Tak Berijin Kembali di Copot Unit Satpol PP Kecamatan Parung
PARUNG,Lensaexpose.com – Petugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parung kembali melakukan tindakan tegas denga mencopot puluhan spanduk liar tanpa ijin yang terpasang di sejumlah jalan di wilayah Kecamatan Parung.
Pencopotan spanduk yang tidak berijin dan spanduk yang sudah habis masa berlakunya ini menyisir sejumlah ruas jalan di antaranya jalan Desa Cogreg, jalan Raya Parung, jalan Desa Waru dan jalan raya Haji Mawi.
“Ada 20 spanduk tidak berijin atau ilegal yang kami copot, mayoritas spanduk promosi perumahan dan promo rokok,” ungkap Endang Darmawan, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Senin (31/10/2022).
Selain itu, lanjut Endang Darmawan, ada juga sebanyak 7 spanduk yang sudah habis masa berlakunya dan ikut dicopot oleh petugas penegak peraturan daerah ini, sebagai upaya penertiban aturan.
“Kami menghimbau agar semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam penegakan peraturan daerah dengan ikut serta dalam mematuhi semua peraturan daerah,” tukas Jack, sapaan akrabnya. (Rdy)