Kamis, April 25, 2024
DaerahPemerintahanTNI/POLRI

Hindari Jual Beli Hasil Dari Kriminalitas, Polda Lampung Edarkan Surat Himbauan

Bandar Lampung | Lensaexpose.com

Polda Lampung menyebarkan surat edaran/ pamflet himbauan Kamtibmas di Wilayah Kota Bandar Lampung pada Pedagang Loak Sparepart Kendaraan Roda dua, pada Jumat 9 September 2022.

Adapun isi selebaran surat tersebut Polda Lampung menghimbau kepada pedagang loak sparepart kendaraan Roda dua agar tidak menerima atau menjual hasil barang curian/ kriminalitas, milik Negara (Telkom, PLN, dsb), Perusahan tertentu (BW, dll), atau motor tanpa surat BPKB, barang bermerek, mesin dan sasis kendaraan Roda dua, barang hasil Kriminalitas.

Himbauan tersebut merupakan upaya pencegahan, mengingatkan kembali kepada para pelaku Usaha untuk tidak menerima barang hasil kejahatan yang bisa melibatkan diri dalam permasalahan pidana .(*)

Loading