Selasa, April 23, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Diduga Tak Maksimal, Proyek Dinas PUPR Senilai 1 Milyar Disoal Warga Rumpin

RUMPIN, Bogor – Proyek tender Dinas PUPR bernilai hampir 1 miliar rupiah berupa pembuatan saluran drainase air (gorong – gorong) pada jalan Cicangkal – Cikoleang, Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin di persoalkan oleh warga masyarakat.

Pasalnya, hasil pekerjaan proyek tender yang menggunakan dana APBD Pemkab Bogor tersebut dituding tidak maksimal dan asal – asalan. Warga meminta pihak penyediaan jasa CV. WFS dan konsultan pengawas PT. NP untuk bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan.

“Masa proyek hampir satu milyar rupiah hasilnya gini. Pengurugan tidak rapi dan banyak udit beton yang hancur. Sehingga banyak warga yang terjerembab. Sudah banyak keluhan warga, jadi tolong segera diselesaikan,” cetus Didi Furqon, Ketua BPD Sukamulya, Kamis (25 Agustus 2022).

Dikonfirmasi terkait keluhan warga ini, staf Seksi Ekbang Pemcam Rumpin, Nasrul Akhyar mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan membenarkan masih adanya berbagai kekurangan dari hasil pekerjaan proyek tender tersebut.

“Iya memang belum maksimal, kami sudah cek langsung ke lokasi. Selanjut nya, kami sudah sampaikan semua hal ini ke UPT Jalan Jembatan Leuwiliang untuk segera dilakukan penyelesaian,” ucap Uyung, sapaan akrabnya.

Sementara pengawas dari UPT Jajem Leuwiliang, Oman mengatakan saat ini pekerjaan memang masih belum selesai dan belum dilakukan proses PHO atau penyerahan hasil pekerjaan sementara.

“Itukan masih jaminan (tanggung jawab) kontraktor dan mereka juga sudah punya persediaan untuk memperbaiki. Proyek itu juga belum ada serah terima. Harus 100 persen selesai pekerjaannya, tidak boleh ada temuan,” kata Oman.

Sebagai informasi, dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dalam proyek tender pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu pertama PHO, yang merupakan serah terima dari penyedia jasa kepada PPK (Pasal 57) dan kedua serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58). (Rdy)

Loading