Kamis, April 25, 2024
PemerintahanPendidikan

Sekolah Yayasan Yaspia AL-Bakiyatussolihat Cibarusah Bekasi Diduga Tidak Transparan

Kab. Bekasi | Lensaexpose.com

Sekolah Yayasan Yaspia AL-Bakiyatussolihat yang beralamat di Kampung Cibogo Cibarusah Kabupaten Bekasi, saat disambangi awak media ini untuk konfirmasi terkait perihal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung disambut oleh pihak sekolah dengan nada yang kurang enak di dengar di telinga.

Saat menanyakan penggunaan anggaran dana BOS yang diduga tidak transparan oleh pihak sekolah tersebut, sebut saja Ubay sebagai bendahara langsung menanggapi pertanyaan tersebut dengan nada tinggi.

Padahal pemerintah telah membuat petunjuk teknis (juknis) maupun pedoman umum (Pedum) agar penggunaan dana BOS senantiasa dialokasikan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

Selain itu, diatur juga oleh Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jadi, sebagai bentuk transparansi, pihak sekolah wajib memasang papan informasi penggunaan dana BOS agar bisa diketahui semua pihak.

Demikian hal tersebut dikatakan pentolan aktivis pendidikan, Sesep Saepul Hidayat saat berbincang dengan awak media publikasi rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS) harus dipangpang pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Jadi apabila ada indikasi dugaan penyelewengan anggaran, maka selayaknya sekolah tersebut diadukan ke aparat penegak hukum (APH). Jangan sungkan-sungkan laporkan saja ke APH, baik ke unit Tipikor Polres maupun seksi Pidsus Kejari Bekasi,” tegasnya.

Lebih lanjut hasil daripada krosschek awak media ini di lapangan, Yayasan Yaspia AL-Bakiyatussolihat Cibarusah tidak ditemukannya pemasangan papan informasi pengumuman komponen alokasi dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaannya.

Selain itu, pengadaan koperasi di sekolah tersebut juga patut dicurigai. Pasalnya, segala bentuk pembelian perlengkapan siswa, baik seragam, baju olahraga maupun atribut sekolah itu harus melaui koperasi.

Sedangkan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, Reguler yang ditandatangani oleh Mendikbud, menyebutkan, tata cara pelaporan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan, baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka atau (KIP).

Terkait dengan hal itu, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah Yayasan Yaspia AL-Bakiyatussolihat (H. Soleh) tidak ada di tempat.

Sementara saat menanyakan ke Ubay mengatakan, “Dari segala bentuk apapun harus melalui H. Soleh sebagai ketua Yayasan Yaspia AL-Bakiyatussolihat,” ucap Ubay. (Hadri A)

Loading