Hati-Hati Penipuan Lewat Medsos , Pria Asal Garut Tertipu di Karawang
GARUT,Lensaexpose.com – Helmy Muhidi, SH (66) warga Jalan Gunung Satria No 75 Rt 02 Rw 12 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mengalami nasib buruk atau naas di wilayah Kabupaten Karawang tepatnya di Kp.Karojan l Desa Warung Bambu Kec.Karawang Timur Kab.Karawang tertipu materil dan mobil rental yang disewa raib dibawa orang tak dikenal dengan modus operandi berkonsultasi hukum.
Berawal dari perkenalannya melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Lina Herlina masuk di inbox akun Helmy Muhidi, SH ingin berkonsultasi hukum.
Menurut Helmy Muhidi, SH, mengungkapkan, Kejadian ini sudah satu minggu sebelumnya, sekitar pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 dirinya berangkat dari Garut menuju Karawang dengan menyewa sebuah mobil rental milik Ikhsan di Jalan Merdeka Garut.
Pasalnya Ia diundang oleh seorang perempuan LH untuk datang ke Kabupaten Karawang dengan iming-iming bayaran nilai rupiah untuk berkonsultasi hukum karena LH ada permasalahan KDRT di rumah tangganya.
“Ya kami berangkat ke Karawang itu, karena wanita yang bernama LH akan membayar uang untuk konsultasi hukum senilai Rp 5 juta ditambah ongkos transport Rp 1 juta totalnya Rp 6 juta, uang tersebut tidak di transfer tetapi akan dibayar setelah konsultasi,” ungkap Helmy Muhidi kepada awak media, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, Pada pukul 05.30 Wib berangkat menuju Karawang sekitar pukul 08.30 Wib tiba di Res Area 97 kemudian istirahat kurang lebih setengah jam untuk makan dan ngopi sambil menunggu kabar.
“Sesudah makan dan ngopi saya melanjutkan perjalanan setelah tiba di pintu tol Karawang Timur saya sudah ditunggu oleh seorang laki-laki menggunakan kaos dan celana sontok, Ia mengaku saudara sepupu dari LH untuk menjemputnya, karena tidak ada rasa kecurigaan apa-apa lalu mengikutinya,” papar Helmy Muhidi.
Ia menjelaskan, Di sepanjang perjalanan menuju lokasi orang tersebut (saudara LH) berhenti sejenak untuk membeli jamu yang akan diberikan kepada dirinya dengan alasan untuk obat capek-capek, kasihan karena sudah perjalanan jauh.
“Ketika sudah sampai di lokasi, oleh pria itu di perlihatkan rumah besar bahwa rumah itu milik ibu Lina Herlina kemudian saya parkir mobil yang saya sewa itu di depan rumahnya,” jelasnya.
Namun demikian, Helmi mengatakan, Selanjutnya setelah parkir mobil langsung di bawa ke sebuah kontrakan milik LH kemudian disuruh masuk untuk istirahat dulu.
“Waktu di dalam kontrakan saya menanyakan bu LH yang akan berkonsultasi dimana? oleh laki-laki itu dijawab bahwa bu LH sedang ada keperluan sama suaminya, di suruh tunggu dulu saja kemudian pria tersebut sambil menyuguhkan minuman lalu menawarkan kepada saya untuk di pijat karena perjalanan jauh dan capek akhirnya saya menurutinya untuk di pijat sambil menunggu bu LH,” katanya.
Ketika usai di pijat kemudian Helmy ke kamar mandi untuk membersihkan badannya karena berlumuran minyak, setelah keluar dari kamar mandi tiba-tiba Ia baru sadar bahwa barang -barang yang disimpan diatas tikar berupa tas berisi uang, KTP, SIM A, kartu ATM dan surat-surat lainnya serta kunci mobil raib dibawa kabur.
“Waktu itu sempat ingin mengejarnya karena pintu itu di kunci dari luar maka saya tidak bisa keluar akhirnya saya keluar lewat pintu jendela kemudian saya berteriak dan meminta tolong kepada warga yang sedang berkumpul disana,” tandas Helmy Muhidi.
Ternyata setelah diketahui dan bertanya kepada warga dan ketua Rw/Rt bahwa pemilik rumah besar maupun kontrakan tersebut bukan milik bu Lina Herlina.
“Ya disitu saya tercengang dan panik lalu saya mengucapkan innalillahi wa inalillahi rojiun atas kejadian musibah ini,” ujarnya.
Helmy berharap, Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih behati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos) karena banyak penipuan-penipuan atau sindikat-sindikat yang berkedok bermacam-macam dengan menampilkan perempuan.
“Hati-hati menggunakan Medsos dengan kejadian ini jangan sampai ada korban lagi,” pungkas Helmi Muhidi.
Dengan kejadian yang menimpa dirinya (Helmi Muhidi) tersebut didampingi oleh Ketua RW dan Rt untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang. Tertanggal 22 Agustus 2022 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/1510/VII/2022/SPKT/POLRES KARAWANG. **( Suwito )