Kamis, April 18, 2024
PemerintahanPendidikan

Sekda Garut, Komisi 1 DPRD Garut Bersama DPP FAGAR Kab.Garut Audensi ke Dirjend GTK

Garut,lensaexpose.com – Dalam upaya memperjuangkan nasib para guru honorer dan tenaga kependidikan di Kabupaten Garut, DPP FAGAR bersama Sekda kabupaten Garut dan anggota DPRD Garut Komisi 1 kabupaten Garut bersama-sama menemui Bapak Andika (Ditjen GTK Kemendikbudristekdikti RI).

Disampaikan Adeng Sukmana, S.Ag, MM melalui sambungan teleponnya, Selasa, 28 Juni 2022, dari hasil sharing telah menghasilkan beberapa hal yang perlu di sampaikan kepada para guru honorer yang ada di wilayah Kabupaten Garut.

Lanjut Ketum DPP FAGAR menjelaskan, bahwa pada dasarnya pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemda garut untuk mengusulkan kuota PPPK dengan syarat sudah fiks dalam hal pengaganggarannya.

“Jadi dalam hal ini Pemda Garut menyatakan paling realistis untuk mengangkat 3330 yang telah lulus PG pada tahun 2022. Adapun yang kuota 857 itu masih dikomunikasikan dan mudah-mudahan dapat ter-realisasi karena masih banyak guru yang belum lulus test P3K,” ujar Adeng Sukmana (dengan penuh harap).

Adeng Sukmana menambahkan, terkait Tekhnis dalam perekrutan atau penyelesaian Kuota PPPK 3330 adalah pertama mengikuti atau daftar di SSACN PPPK 2022 dan selanjutnya untuk mengikuti tahapan model observasi ke lapangan atau penilaian lapangan dan pihaknya mengajak kepada teman-teman supaya mengingatkan kepada para anggotanya.

“Jangan terlalu banyak termakan isu yang tidak ada dasarnya, darimana sumbernya masih dipertanyakan ke absahannya, jangan percaya kepada orang yang menyatakan bisa memfasilitasi kelulusan PPPK pada tahun 2022, baik mengundang anda untuk berkumpul dan lain sebagainya, apalagi sampai menggunakan sejumlah uang untuk ini dan itu,” tegasnya Adeng.

Ia juga menyampaikan kabar gembiranya bahwa kuota yang 3330 itu masuk SSACN PPPK dan tidak test kembali tapi dinyatakan langsung lolos, sedangkan untuk pendaftar dari umum di luar 3330, harus masuk SSACN PPPK serta di test dengan cara mengisi instrument pertanyaan yang dibuat oleh Kemendikbud, terangnya.

Ditambah Ma’mol Arif selaku Waketum DPP FAGAR, Alhamdulilah hasil perjuangan DPP FAGAR bersama Sekda Garut dan Anggota Komisi 1 DPRD Garut telah menemui pa Andika selaku Direktorat Jenderal GTK untuk menanyakan langsung soal kuota yang 3330 serta 857, hasilnya alhamdulilah untuk guru aman, sedangkan untuk 857 harus melalui test dulu.

“Bahwa untuk tenaga kependidikan sama telah di perjuangkan supaya mendapatkan formasi namun regulasinya belum ada, insya Allah untuk tahun 2023 ada kuotanya bagi tenaga kependidikan, intinya sepanjang di sekolah negeri masih ada yang berstatus honorer, maka pihak pemerintah pusat akan mengangkatnya jadi ASN P3K,” tuturnya.

Menanggapi surat edaran Kemenpan RB tentang penuntasan honorer di tahun 2023, Ma’mol Arif menyatakan bahwa itu belum bersifat final masih ada dalam penyesuaian, itu baru berupa surat edaran bukan Undang-undang.

“Jadi kepada temen-temen tenaga kependidikan jangan risau dan berkecil hati, karena kami telah mendengar langsung dari Pa Andika (Direktorat Jenderal GTK) dan mengatakan bahwa selama masih ada tenaga honorer di sekolah negeri maka akan terus ada pengangkatan sampai benar-benar selesai permasalahan honorer di seluruh Indonesia,” jelasnya. (Dede oren)

Loading