Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahan

Mohammad Idrus : Tidak Semua Informasi Harus di Buka Kepada Publik

CIREBON | Lensaexpose.com

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akan tetapi tidak semua informasi itu dapat dikemukakan kepada publik secara detail, ucap Mohammad Idrus, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon.

Wartawan atau pers salah satu dari 4 pilar Demokrasi yang dapat mengolah informasi dari yang tidak layak menjadi layak untuk dikonsumsi oleh publik, ungkap Idrus saat menghadiri acara Haul Tasyakuran serta peresmian Sekertariat Dewan Pimpinan Cabang Holistik Insan Penulis Wartawan Indonesia (DPC – HIPWI) Cirebon juga Kantor Redaksi Surat Kabar Umum dan Oline Suara Semesta, bertempat di Taman Sumber Indah, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (27/06/2022).

Dalam sambutannya, Idrus juga merangkul semua wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masa (Ormas), yang hadir, “mari kita jalin sinergitas untuk membangun Cirebon yang kondusif kearah perubahan yang baik dan lebih maju.”

“Banyak dinas-dinas yang masih belum menyebarkan informasinya kepada publik, ini adalah tugas dari teman-teman wartawan untuk dapat menjadikannya sebuah informasi yang layak untuk dikonsumsi secara publik dengan berdasar pada UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) agar seimbang dalam penyajiannya,” ujar Idrus.

Disela-sela kesibukannya, Gunarsa, Kepala Bidang Dinas Sosial menyempatkan hadir dan mengucapkan selamat kepada media Suara Semesta yang kini terbit kembali, semoga lebih maju, lebih berkembang dengan jangkau komunikasi luas tanpa batas.

Ucapan selamat juga datang dari Kepala Bidang Kesbangpol mewakili Kesbangpol, ucap syukur pada Allah swt atas dibukanya sekertariat DPC HIPWI serta kantor redaksi Surat Kabar Umum dan Online Suara Semesta.

“Semoga dengan hadirnya Suara Semesta, bisa membawa perubahan, suasana baru yang lebih baik diera digitalisasi ini dan membawa harum Cirebon dalam penyajian informasi yang diberikan,” ujarnya.

Koharrudin, SA., S.H., owner Suara Semesta, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, dalam cuaca yang diguyur hujan masih mau menyempatkan diri untuk datang.

Dirinya juga mengajak pada semua wartawan, LSM, ormas yang hadir untuk dapat bersinergitas. Wartawan yang tergabung dalam organisasi HIPWI akan mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum, baik terkait KEJ ataupun permasalahan lainnya.

Suara Semesta telah memiliki ijin resmi dari pemerintah serta mengikuti arahan Dewan Pers. PT Fadli Robbii Abadi yang menaungi Suara Semesta dengan Nomor : AHU-022504.AH.01.30.Tahun 2022 terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhumham RI), ungkap M. Sulaeman selaku Pimpinan Perusahaan Suara Semesta.

Nomor Induk Berusaha (NIB) Suara Semesta adalah PT Pers sesuai arahan dari Dewan Pers dan berdasar pada UU No.40 tahun 1999, tentang PERS, serta dilengkapi dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 22062201132090053 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha media Suara Semesta di Kabupaten Cirebon oleh PT Fadli Robbii Abadi, ujar Ule sapaan akrab Pimrus Suara Semesta.

Media Suara Semesta akan turut membantu pemerintahan dalam pembangunan, baik dalam Kota/Kabupaten Cirebon bahkan Nasional pada umumnya. Pungkas Cephy Dominggus, S.pd., Pimpinan Redaksi Suara Semesta.

“Mari kita bangun Cirebon dengan penyajian informasi yang positif serta opini membangun demi terciptanya sinergitas dan kondusifitas,” tuturnya. (Piryanto)

Loading