Jumat, Maret 29, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Kasus Nikita Mirzani, IPW : Polresta Kota Serang Harus Lanjutkan Proses Hukum

KEMANG, BOGOR – Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kendati, anggota – anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri.

Hal ini diungkapkan Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran pers kepada sejumlah media, Selasa (28/6/2022). Sebagai informasi, laporan ke Propam Polri dilakukan Nikita pada Rabu (22 Juni 2022) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa. Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasus dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita.

“Aneh nya, saat dilakukan pemanggilan guna memberikan keterangan tambahan, hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.

Kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Seolah-olah kebal hukum, Nikita justeru memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang sedang bertugas menjalankan perintah hukum.

Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Untuk itu IPW meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum,” tegas STS sapaan akrabnya.

Dijelaskan olehnya, apa pun, siapapun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil APH untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentu ketidak hadiran itu berlandaskan alasan yang kuat.

“Jangan sampai pihak kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang – halangi dan atau mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga (3) kali, maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” tandas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Rdy)

Loading