Senin, April 29, 2024
Daerah

Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Manggar Diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Beltim

Belitung Timur,Lensaexpose.com

Polres Belitung Timur, Manggar, Pada hari Selasa 10 Mei 2022 Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang perempuan IYA (30) warga Desa Padang Kecamatan Manggar karena membuat sekaligus mengedarkan uang palsu.

Kasus ini terungkap karena tim panah satreskrim polres Beltim mendapat informasi bahwa adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah bahwa pelaku ini yang membuat sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Kompol Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Panah Satreskrim Polres Beltim berhasil mengamankan seorang perempuan IYA (30) pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun Urusan Desa Padang Kec. Manggar Kab. Beltim.

“Alasan pelaku membuat uang palsu ini awalnya dibuat pada Bulan Desember 2021 hanya untuk hiasan Buket tetapi tidak diambil oleh orang yang memesan dan pada bulan Mei 2022 pelaku ini sebagai penagih uang arisan. Pada saat ingin menyetor keowner karena ada uang arisan orang terpakai oleh pelaku, jadi uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk menutup uang arisan orang yang telah terpakai tersebut,” ungkap Kompol Sukimin.

Pelaku bisa membuat uang palsu ini dari otodidak dan bisa mencetak uang palsu dari kertas HVS berupa lembaran 50 ribu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1(satu) unit laptop merek Asus Series A455L warna hitam, 1(Satu) unit printer merek Epson L 360 model C462H Serial No : *X3GW543673*, Uang palsu pecahan 50.000,- sebanyak 40 Lembar dan Kertas sisa potongan uang palsu.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Beltim dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kompol Sukimin. (Tomi)

Loading